TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, jajarannya baru saja mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan pada 2 Januari 2019.
Kasus itu berawal dari laporan pihak RS Sari Asih Ciledug pada Senin (31/12/2018) yang mendapati pasien luka tembak atas nama Ade Raihan (19).
"Atas informasi dari RS, keterangan dari orangtua korban dan teman-teman korban saat kejadian, kami melakukan pengembangan di TKP awal di Jalan Raya Bintaro," kata Ferdy di depan lobi Mapolres Tangerang Selatan, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Dua Kasus Penembakan terhadap Aparat TNI dan Polri Jelang Tahun Baru
Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan di TKP dan pemeriksaan terhadap saksi dari para warga, tidak ditemukan adanya perkelahian yang terjadi.
"Dari para warga yang ditanya, warga tidak tahu dan tidak mendengar adanya perkelahian di wilayah tersebut," ujarnya.
Dari pengembangan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa korban penembakan sendiri lah yang membawa senjata api rakitan tersebut.
"Setelah itu kami lakukan penggeledahan juga di rumah korban, dari rumah korban ditemukan juga satu pucuk senjata api rakitan," jelas Ferdy.
Ade Raihan, korban penembakan dirinya sendiri bersama teman-temannya ternyata hanya mengarang cerita adanya penembakan.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, Ade menembak dirinya sendiri saat sedang mengkonsumsi minuman keras pada Minggu (30/12/2018) pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Bintaro, di depan Apartemen ALTIZ, Pondok Betung, Tangsel.
"Mereka sedang mabuk, saat itu pelaku membawa senjata api rakitan untuk gagah-gagahan, tapi justru menembak kakinya sendiri," jelasnya.
Baca juga: Dua Kasus Penembakan terhadap Aparat TNI dan Polri Jelang Tahun Baru
Ade Raihan mengaku belajar membuat senjata api secara otodidak melalui internet.
Polres Tangsel mengamankan satu buah proyektil yang didapat dari pelaku, empat buah peluru modifikasi, dan dua buah senjata api rakitan.
Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.