JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak perpanjangan kebijakan ganjil-genap diberlakukan hari Rabu (2/1/2019) lalu, masih didapati sejumlah pengemudi yang melanggar di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di Jalan Jenderal Sudirman pada Senin (7/1/2019) petang, pada satu waktu sempat tak terlihat petugas berjaga di Bundaran Senayan yang mengarah masuk ke Jalan Jenderal Sudirman dari Jalan Pattimura dan Sisingamangaraja.
Pada kesempatan itu, terlihat ada tiga mobil berpelat nomor genap memasuki Jalan Jenderal Sudirman dari arah Jalan Pattimura. Sementara yang diperbolehkan untuk hari ini adalah kendaraan berpelat nomor ganjil.
Baca juga: Ganjil-Genap Diterapkan Sampai 60 Persen Warga Jakarta Beralih ke Angkutan Umum
Selang 10 menit kemudian, baru terlihat empat personel polisi lalu lintas dan dua petugas Dishub berjaga di sekitar area Bundaran Senayan.
Setelahnya, belum terlihat lagi pengemudi mobil berpelat nomor genap melewati jalur tersebut.
Agus, salah seorang petugas Dishub menuturkan, memang masih sering ditemui pelanggar ganjil-genap di titik ini.
"Sehari itu, pagi (dan) siang bisa sampai 15-20 (pelanggar) lah," jelasnya.
Setiap pelanggar langsung diberhentikan untuk dikenakan sanksi tilang oleh polisi lalu lintas di lokasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan mobil pribadi dengan kebijakan ganjil-genap pada tahun 2019 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018.
Ganjil-genap tetap berlaku dari Senin hingga Jumat mulai 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari, dan 16.00 WIB hingga 20.00 WIB untuk sore hari.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Diperpanjang, Ini Jalan yang Kena Ganjil-Genap
Sementara Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak diberlakukan ganjil-genap.
Penerapan kebijakan ini diberlakukan pada sembilan ruas jalan. Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Pandjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.