Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Anies Menjawab Tudingan Telah Lakukan Kampanye Terselubung

Kompas.com - 08/01/2019, 09:27 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (7/1/2019) kemarin, terkait laporan dugaan kampanye terselebung. Dugaan ini bermula dari laporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).

GNR menuding Anies telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah dengan  mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 saat menghadiri Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada 17 Desember 2018.

Pelapor mempersalahkan sambutan Anies dan acungan dua jari Anies dalam acara tersebut.

Baca juga: Selama 2 Jam, Anies Klarifikasi soal Pengacungan Simbol Nomor Urut Prabowo-Sandiaga

Setelah diperiksa Bawaslu, Anies menyatakan ia telah menjawab 27 pertanyaan seputar laporan itu. Pemeriksaan dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor, tetapi digelar di Kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat.

Anies mengatakan kepada Bawaslu bahwa dalam acara itu ia menyampaikan sambutan yang sesuai dengan video yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan. Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya. Itu saja sih," kata Anies.

Selain soal sambutan, Anies dilaporkan soal gerak tubuhnya yang ditafsirkan memperlihatkan gerakan dua jari yang sesuai dengan nomor urut salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019. 

Namun, Anies enggan menjelaskan maksud jari telunjuk dan jempol yang diacungkannya. Ia hanya menyebut gestur dua jari pada umumnya adalah jari telunjuk dan jari tengah.

"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol, dan normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah. Itulah normalnya orang dan selama ini juga pasangan selalu menggunakan dua itu," ujar dia.

Baca juga: Anies: Dua Jari Normalnya Pakai Telunjuk dan Jari Tengah

Ia juga menyatakan tak ada yang salah dengan kedatangannya ke Konfernas Gerindra. Sehari sebelumnya, ia telah melayangkan surat izin ke Menteri Dalam Negeri.

"Sebagai Gubernur bisa mendatangi kegiatan apa pun yang legal di negeri ini. Jadi ini bukan kegiatan ilegal, kegiatan legal dan normal-normal saja bagi seorang gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik," ucap Anies.

Anies menyatakan siap memberi klarifikasi tambahan jika diminta.

Bawaslu dalami

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, selama dua jam pemeriksaan, Anies mengklarifikasi laporan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye terselubung.

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 547 sanksi pidana, itu tindakan menguntungkan dan merugikan (paslon). Yang dilaporkan itu pengacungan simbol yang dianggap simbol paslon nomor urut 02," kata Irvan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Dia menegaskan, Anies bisa dijerat dengan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika terbukti melakukan kampanye saat sedang bertugas sebagai kepala daerah.

Baca juga: Bawaslu Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Kampanye Terselubung

Pasal tersebut mengatakan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Irvan juga mengatakan, jika keterangan terlapor dirasa sudah cukup, Bawaslu akan mendalami kasus bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com