Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasit Tersangka Pengaturan Skor Kongkalikong di Hotel Sebelum Pertandingan

Kompas.com - 08/01/2019, 13:24 WIB
David Oliver Purba,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, wasit N bersama dua asisten wasit, wasit cadangan, dan salah satu pengamat pertandingan mengadakan pertemuan di salah satu hotel di Banjarnegara dengan sejumlah pihak sebelum pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan.

Argo mengatakan, pihak yang hadir saat pertemuan di hotel yaitu tersangka Priyanto, Dwi Irianto alias Mbah Putih, Johar Lin Eng, dan anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari.

Baca juga: Masih di Luar Negeri, Bendahara PSSI Tak Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola

Dalam pertemuan ini, N diminta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara.

"Pada saat sebelum acara petandingan dimulai, wasit ini bertemu dalam suatu hotel di Banjarnegara dengan harapan memenangkan salah satu dari pada klub itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).

Argo mengatakan, saat pertemuan itu juga Priyanto menjanjikan N bayaran Rp 45 juta, di mana Rp 30 juta dibayar oleh Priyanto dan Rp 10 juta dibayar Dwi sebelum pertandingan.

Sisanya dibayar oleh Dwi melalui transfer ke rekening N.

N kemudian melakukan apa yang telah disepakati. Persibara menang melawan PS Pasuruan dengan skor 2-0.

Argo mengatakan, Satgas Antimafia Bola kini tengah memeriksa pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan itu.

"Dia kan mendapat uang ya, tentunya dia berupaya bagaimana kesebelasan Persibara menang," ujar Argo.

"(Asisten wasit) kami akan periksa, apa yang dibicarakan saat pertemuan itu kami perlu tahu," kata Argo.

N, wasit yang memimpin pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan ditangkap Satgas Antimafia Bola di salah satu pusat olahraga yang berlokasi di Garut, Jawa Barat, Senin (7/1/2019).

N diminta untuk memenangkan Persibara saat pertandingan tersebut berlangsung.

Pengungkapan terhadap N merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tangkap Seorang Wasit Terkait Pengaturan Skor

N merupakan tersangka kelima yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka pengaturan skor, yaitu anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto beserta anaknya, Anik Yuni Sari, dan terbaru anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com