JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, wasit N bersama dua asisten wasit, wasit cadangan, dan salah satu pengamat pertandingan mengadakan pertemuan di salah satu hotel di Banjarnegara dengan sejumlah pihak sebelum pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan.
Argo mengatakan, pihak yang hadir saat pertemuan di hotel yaitu tersangka Priyanto, Dwi Irianto alias Mbah Putih, Johar Lin Eng, dan anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari.
Baca juga: Masih di Luar Negeri, Bendahara PSSI Tak Penuhi Panggilan Satgas Antimafia Bola
Dalam pertemuan ini, N diminta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara.
"Pada saat sebelum acara petandingan dimulai, wasit ini bertemu dalam suatu hotel di Banjarnegara dengan harapan memenangkan salah satu dari pada klub itu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).
Argo mengatakan, saat pertemuan itu juga Priyanto menjanjikan N bayaran Rp 45 juta, di mana Rp 30 juta dibayar oleh Priyanto dan Rp 10 juta dibayar Dwi sebelum pertandingan.
Sisanya dibayar oleh Dwi melalui transfer ke rekening N.
N kemudian melakukan apa yang telah disepakati. Persibara menang melawan PS Pasuruan dengan skor 2-0.
Argo mengatakan, Satgas Antimafia Bola kini tengah memeriksa pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan itu.
"Dia kan mendapat uang ya, tentunya dia berupaya bagaimana kesebelasan Persibara menang," ujar Argo.
"(Asisten wasit) kami akan periksa, apa yang dibicarakan saat pertemuan itu kami perlu tahu," kata Argo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.