JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Petalolo mengatakan, hasil pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersifat rahasia.
Menurutnya, hasil pemeriksaan itu merupakan bagian dari analasis Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Periksa Anies Baswedan Terkait Dugaan Kampanye Terselubung
"Hasil pemeriksaan tidak bisa dipublikasi karena menjadi bagian kajian dan analisis kami," kata Ratna kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).
Ratna mengungkapkan, kasus dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.
Ia menyebut, Bawaslu RI hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan Anies yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor pada Senin (7/1/2018) kemarin.
"(Pemeriksaan) kemarin itu mendengar keterangan Bapak Anies. Yang melakukan (pemeriksaan) adalah Bawaslu Bogor, mereka hanya meminjam tempat di kantor Bawaslu RI," ungkap Ratna.
"Jadi, Bawaslu Bogor bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang melakukan pemeriksaan mulai dari pelapor, saksi, dan terlapor," lanjut dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung. Pelapor adalah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
Ia dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Baca juga: Gubernur Anies Menjawab Tudingan Telah Lakukan Kampanye Terselubung
Kejadian itu berlangsung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.
Dalam acara tersebut, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.