JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet bakal dilimpahkan ke pihak kejaksaan pekan depan.
"Berkas Ibu Ratna minggu depan (dikembalikan ke kejaksaan). Kami komunikasikan terus dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Heboh Ratna Sarumpaet Marah Diderek Dishub hingga Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Sebelumnya, pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang sudah dikirim oleh polisi.
Kejaksaan menilai, berkas yang dikirim penyidik pada Kamis (8/11/2018) kurang lengkap sehingga dikembalikan untuk dilengkapi sebelum memenuhi ketentuan.
Dalam rangka melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, polisi memeriksa sejumlah saksi baru, di antaranya pengamat politik Rocky Gerung dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Polisi juga memeriksa sejumlah pihak lain sebagai saksi, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca juga: Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dikirim Lagi ke Kejaksaan Setelah Tahun Baru
Dalam kasus ini, Ratna berbohong dengan mengaku dianiaya sehingga lebam-lebam. Belakangan, Ratna mengakui bahwa dirinya sengaja menyebarkan kabar bohong tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.