JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) menunda penangkapan hewan liar.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, penangkapan hewan liar sejatinya tidak dilakukan mendadak. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
"Penangkapan (dilaksanakan) sebulan sekali, kalau ada laporan (dari) masyarakat," kata Darjamuni saat ditemui di Puskeswan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Saran Komunitas Pecinta Hewan soal Penanganan Hewan Liar di DKI
Setelah itu, Dinas KPKP menyosialisasikan rencana penertiban hewan liar melalui RT dan RW setempat.
Pihak RT dan RW diminta menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melepas hewan peliharaan mereka.
Dengan demikian, ketika penangkapan berlangsung, tidak ada hewan peliharaan yang ditangkap petugas.
Baca juga: Hewan Liar Hanya Ditangkap jika Mengganggu dan Ada Laporan Warga
Kemudian, petugas turun ke lapangan menangkap kucing dan anjing liar di sekitar perumahan warga.
"Satu tim ada orang teknis dibantu Satpol PP, bukan untuk menangkap, dia cuma berjaga saja kalau-kalau terjadi keributan. Yang menangkap tetap petugas kami," ujar Darjamuni
Setelah dilakukan penangkapan, anjing dan kucing liar dibawa ke Puskeswan untuk divaksinasi dan disterilisasi.
Baca juga: BKSDA: Elang yang Jatuh di Kali Grogol Termasuk Hewan Langka
Pihaknya menyediakan waktu tiga hari apabila ada warga yang ingin mengambil hewan yang telah tertangkap.
Ia mengatakan, warga yang hendak mengadopsi harus melalui peraturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.