JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap sejumlah pelaku pembuat dan penyebar hoaks rekaman tujuh kontainer yang mengangkut surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan para pelaku merupakan realisasi dari janji aparat kepolisian yang akan mengusut tuntas kasus penyebaran hoaks tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melaporkan hoaks ini ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan karena menilai hoaks yang disebarkan telah meresahkan masyarakat.
Empat tersangka
Dari hasil penyelidikan, polisi sudah menetapkan empat tersangka kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos itu. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
Baca juga: Pembuat Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ditangkap di Bekasi
Mulanya, polisi menetapkan HY dan LS sebagai tersangka. Keduanya berperan menyebarkan konten hoaks tanpa melakukan klarifikasi.
Kemudian, polisi menangkap J di Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. J juga berperan memviralkan info hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.
Kemudian, polisi kembali menangkap B di Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/1/2019) yang berperan membuat rekaman hoaks tersebut.
“Tersangka atas nama B ditangkap di Bekasi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (8/1/2019).
Belum diketahui motif tersangka membuat hoaks tersebut. Belum dijelaskan pula bagaimana konten hoaks yang dibuat B sampai di HY, LS, dan J.
Rendahnya ancaman kurungan yang menjerat para tersangka membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan HY, LS, dan J. Para tersangka disangkakan dengan ancaman di bawah lima tahun.
Para tersangka disangkakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang yang berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.
Baca juga: KPU Minta Publik Ikut Lawan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Berita hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube, Twitter, Instagram, Facebook dan WhatsApp.
Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang berbunyi demikian:
"Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Di buka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".
Atas berita simpang siur itu, sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu mendatangi kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam.
Setelah melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, KPU memastikan berita 7 kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah berita bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.