JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Ragunan, Jakarta Selatan memiliki penampungan yang diisi oleh hewan-hewan hasil penangkapan sejumlah satwa liar di Jakarta.
Terdapat dua jenis hewan di penampungan, yaitu anjing dan kucing yang dapat diadopsi warga.
Kepada Kompas.com, Nova selaku Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Puskeswan Ragunan menyebutkan langkah-langkah yang harus dilewati warga jika ingin mengadopsi Hewan di Puskeswan.
"Adopsi langsung mendaftar ke kita mengisi formulir," kata Nova saat dihubungi Kompas.com Rabu (8/1/2019).
Baca juga: Saran Komunitas Pecinta Hewan soal Penanganan Hewan Liar di DKI
Warga yang akan mengisi formulir akan dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi berkas.
Setelah mengisi formulir, pihak Puskeswan akan menghubungi petugas Suku Dinas Ketahan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) yang berada di kecamatan tempat tinggal adopter.
Petugas akan meninjau tempat tinggal dan wawancara calon adopter terkait kelayakan mengadopsi.
"Nanti sudin-sudin akan meninjau apakah layak atau mungkinkah dia memelihara. Takutnya misalkan ternyata dia hanya ngambil, tapi dilingkungannya tidak memenuhi, nanti dilepaskan lagi di jalanan. Atau misalnya anjing ternyata buat lapo gitu kan, dipotong (untuk) konsumsi," jelas Nova.
Baca juga: Razia Anjing dan Kucing Liar yang Ditunda untuk Mencari Solusi Tepat Cegah Rabies...
Setelah dikonfirmasi layak oleh pihak suku dinas di kecamatan, barulah calon adopter dibawa untuk melihat-lihat hewan mana yang akan diadopsi.
"Ia nanti memilih yang mana yang mau diambil, milihnya di kandang atas ya, kandang atas kan sudah siap tu, kita sudah vaksin (kucing dan anjing), kita sudah steril, kita sudah sehatkan," jelas Nova.
Baca juga: Anies: Kucing dan Anjing Makhluk yang Punya Perasaan dan Butuh Kasih Sayang
Setelah itu, warga yang akan mengadopsi akan dimintai uang administrasi sebesar Rp.20.000.
Nova menjelaskan, proses adopsi butuh waktu satu sampai dua hari, tergantung koordinasi dari wilayah tempat tinggal adopter.
Pengadopsian dapat dilakukan oleh seluruh warga yang memiliki KTP DKI Jakarta.
"Bisa KTP luar (Jakarta), tapi kalau KTP luar biasa kita yang sudah kenal saja, yang dia penyayang gitu, masuk dalam komunitas penyayang," ujar Nova.
Baca juga: Warga Bondong-bondong Adopsi Kucing di Puskeswan Ragunan
Alasannya, pihaknya belum mampu melakukan survei kelayakan terhadap warga luar DKI yang belum memiliki komunitas.
Jadi nantinya warga luar Jakarta akan dinilai kelayakannya melalui komunitas yang ia ikuti.
Saat ini masih ada 10 ekor anjing yang siap untuk diadopsi di Puskeswan Ragunan. Pada Selasa (8/1/2019), sejumlah warga maupun komunitas pencinta hewan juga telah berbondong-bondong mengadopsi anjing dan kucing di Puskeswan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.