JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga mengundangkan peraturan gubernur yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Anies mengatakan, pihaknya harus mengoreksi draf pergub yang sudah ada.
"Banyak substansi pergub plastik itu yang harus dikoreksi. Jadi, ini bukan cepat-cepatan keluar pergubnya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Soda dalam Botol Kaca Lebih Nikmat daripada Botol Plastik, Kenapa?
Salah satu yang dikoreksi yakni soal sanksi bagi pelanggar. Anies ingin sanksi yang ditetapkan bisa dilaksanakan dan dapat mengubah perilaku masyarakat.
"Sanksi itu harus masuk akal, yang bisa dikerjakan, yang bisa mengubah perilaku. Kalau sanksi itu hanya bikin headline saja, tetapi tidak bisa dilaksanakan buat apa?" kata Anies.
Anies meminta sanksi yang ada dibuat lebih detail dan jelas. Dengan demikian, sanksi setiap pelanggaran akan berbeda.
Baca juga: Soal Larangan Kantong Plastik, Ini Kata YLKI
"Jadi, ini harus didetailkan, sanksi jelas, dan variabel ketidaktaatannya ada agar kita lengkap. Jangan asal ada aturan," ujar dia.
Dalam draf pergub larangan plastik yang diterima wartawan, terdapat tahapan-tahapan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, denda sebesar Rp 5 juta-25 juta sampai pencabutan izin usaha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.