Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Nasional di Jakarta Akan Dikelola Pemprov DKI

Kompas.com - 09/01/2019, 20:15 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh jalan nasional di Jakarta akan dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menyerahkan pengelolaan ruas jalan nasional yang selama ini dikelola kementerian tersebut.

Keputusan soal penyerahan pengelolaan seluruh jalan nasional itu dibahas dalam rapat terbatas tentang tata kelola transportasi Jabodetabek di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (8/1/2019).

Baca juga: Kemacetan Timbulkan Kerugian, Anies Ingin Bangun Park and Ride di Luar Jakarta

"Jalan-jalan nasional itu nanti akan 100 persen dikelola Pemprov DKI. Kemarin sudah diberikan arahan itu, Pak Menteri PUPR juga menyampaikan bahwa itu nanti akan 100 persen diserahkan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Anies menyampaikan, Pemprov DKI saat ini baru mengelola 25 ruas jalan nasional di Jakarta. Masih ada 13 ruas jalan nasional yang dikelola Kementerian PUPR.

"Saat ini ada 38 jalan nasional, 25 sudah dikelola DKI, 13 lainnya akan diserahkan ke Pemprov DKI untuk dikelola. Pengelolaannya ya, bukan asetnya," kata dia.

Baca juga: Anies Sebut Kerugian Kemacetan di Jabodetabek Capai Rp 100 Triliun Setahun

Setelah diserahkan kepada Pemprov DKI, Dinas Perhubungan akan lebih mudah mengatur lalu lintas di ruas-ruas jalan tersebut.

Selama ini, Dinas Perhubungan kesulitan mengatur lalu lintas di ruas jalan nasional karena kewenangannya bukan di bawah Pemprov DKI.

"Rute-rute lalu lintas, kami tidak bisa leluasa mengatur ketika jalan-jalan utama itu tidak berada di kewenangan DKI," ucapnya.

Baca juga: Rp 65 Triliun Hilang Per Tahun akibat Kemacetan di Jadebotabek

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, pengelolaan sistem transportasi di Jabodetabek mesti sederhana dan terpadu, bukan seperti sekarang yang masih tumpang tindih antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.

Jokowi mencontohkan mengenai urusan jalan.

Ada jalan yang merupakan tanggung jawab dari Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Baca juga: Parkir Mahal Bisa Kurangi Kemacetan

"Semuanya kadang-kadang pengelolaannya tidak terpadu, terintegrasi. Yang sering terjadi misalnya yang berkaitan dengan pemeliharaan, sering banyak yang saling menunggu," ujar Jokowi, Selasa kemarin.

Contoh lainnya yakni mengenai intra maupun antarmoda transportasi yang semestinya terintegerasi dan dikelola oleh struktur yang sederhana.

Apabila dikelola secara sederhana dan efektif, Presiden yakin akan mendorong masyarakat beralih dari moda transportasi pribadi ke transportasi massal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com