Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Sebarkan Foto Syur, Pria Ini Peras Kekasihnya hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 10/01/2019, 04:10 WIB
Anandita Getar Rezha Pratama,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Seorang mahasiswa, BP (23) mengalami pemerasan dan penipuan oleh kekasihnya, RJ (34).

Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Tinder selama dua bulan.

Setelah berkenalan dan membangun hubungan, pelaku mengajak korban berbisnis bersama dengan dijanjikan keuntungan yang besar dalam waktu cepat.

Baca juga: Polda Papua Tetapkan Kadis Kehutanan Tersangka Kasus Pemerasan

"Korban memberikan modal untuk bisnis kawat las sebesar Rp 25 juta kepada RJ lewat transfer. Korban dijanjikan dalam tempo satu bulan akan dikembalikan dengan tambahan keuntungan 30 persen dari modal," kata Ewo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Pemerasan bermula ketika pelaku meminta korban melepaskan pakaiannya saat melakukan panggilan video atau video call. Korban pun menuruti permintaan pelaku atas dasar sayang. 

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan tangkapan layar (screenshot) saat panggilan video tersebut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Pejabat PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Tersangka Kasus Pemerasan

Pelaku pun memeras korban dengan meminta uang Rp 35 juta. 

Ia mengatakan, pelaku sudah memeras korban selama satu bulan terakhir.

Hingga akhirnya pelaku memeras korban dengan meminta uang Rp 65 juta.

Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban jika tidak memberikan uang tersebut.

Baca juga: China: Rencana AS Mundur dari Perjanjian Senjata Nuklir adalah Pemerasan 

Korban yang panik dan tidak punya uang lagi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang.

"Pelaku akhirnya dijebak untuk mengambil uang dan langsung kami tangkap," ujar Ewo.

Polisi menangkap pelaku pada Senin (7/1/2019) dan kini ditahan di Mapolsek Tangerang.

Ewo mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak.

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Orang yang Diduga Lakukan Pemerasan di Pasar Kramatjati

"Kepada masyarakat, kami berharap gunakan medsos untuk kegiatan positif. Jangan mudah percaya dengan orang yang hanya dikenal melalui medsos supaya tidak menjadi korban kejahatan," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP tentang Pemerasan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com