JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan pihaknya fokus menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di DKI Jakarta dalam tri wulan atau tiga bulan pertama di tahun 2019.
"Iya itu salah satunya (kelebihan kapasitas) akan diupayakan diselesaikan dalam tri wulan pertama. Tentunya kembali lagi penanggulangan kapasitas tidak bisa sendiri kami harus melibatkan dari kejati, kepolisian maupun pengadilan," kata Bambang di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (10/1/2019).
Masalah pertama yang efektif untuk mengurangi kapasitas warga binaan lapas dan rutan menurut Bambang adalah mengatasi pengguna narkotika.
Baca juga: Upaya Kemenkumham DKI Kurangi Kelebihan Kapasitas di Lapas dan Rutan
Hal ini lantaran pengguna narkotika merupakan warga binaan terbanyak yang mencapai 78 persen dari jumlah saat ini yang berjumlah 17.009.
Artinya ada 13.267 warga binaan narkotika di sembilan lapas dan rutan di DKI Jakarta.
"Terutama kita fokus pada kasus-kasus narkotika bagaimana kita coba mengarah pada rehabilita (bagi pengguna narkoba). 78 persen pada hari ini penghuni di lapas rutan di Jakarta itu kasus narkoba. Kita mencoba bagaimana melakukan rehabilitasi yang sudah ada di undang-undang narkotika," ujarnya.
Penyelesaian ini akan melibatkan semua lini aparat penegak hukum agar masalah kelebihan kapasitas bisa selesai dalam tiga bulan pertama 2019.
Baca juga: Lapas dan Rutan di DKI Jakarta Kelebihan Kapasitas hingga 301 Persen
"Kita lakukan koordinasi di semua lini terutama aparat penegak hukum untuk menyelesaikan ini. Begitu juga penyelesaian mudah-mudahan over crowded. Di tri wulan pertama akan saya programkan," tutup Bambang.
Berdasarkan data dari situs web ditjenpas.go.id per tanggal 10 Januari 2019, rincian jumlah warga binaan adalah sebagai berikut :
1. Lapas Kelas I Cipinang total tahanan dan napi sebanyak 3.583 dengan kapasitas yang seharusnya 880.
2. Lapas Kelas II A Salemba total tahanan dan napi 1.548 dengan kapasitas yang seharusnya adalah 572.
3. Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta total tahanan dan napi 2.477 dengan kapasitas yang seharusnya 1.084.
4. Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta total tahanan dan napi 388 dengan kapasitas yang seharusnya 208.
5. Lapas Terbuka Kelas II B Jakarta total tahanan dan napi 6 dengan kapasitas 60.
6. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Jakarta total tahanan dan napi 54 dengan kapasitas 0.
7. Rutan Kelas I Cipinang total tahanan dan napi 4.136 dengan kapasitas yang seharusnya 1.136.
8. Rutan Kelas I Jakarta Pusat total tahanan dan napi 4.008 dengan kapasitas seharusnya 1.500.
9. Rutan Kelas II A Jakarta Timur 637 dengan kapasitas seharusnya 411.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.