JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Polda Metro Jaya mengirimkan kembali berkas kasus hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (10/1/2019).
Pengembalian berkas dilakukan setelah polisi melengkapi kekurangan dalam berkas sesuai petunjuk kejaksaan.
Sebelumnya, pihak Kejati menolak berkas Ratna karena dianggap belum lengkap.
"Di mana berkas ini adalah sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan akan diserahkan kembali ke Kejati dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang.
Baca juga: Atiqah Sebut Kondisi Ibunya, Ratna Sarumpaet, di Rutan Polda Membaik
Kepala Unit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Niko Purba mengatakan, ada 20 poin materi tambahan dalam berkas Ratna. Namun, Niko enggan mengungkapkan apa saja poin materi yang ditambahkan.
Niko mengatakan, tidak ada kendala dalam melengkapi berkas Ratna. Hanya saja, pihaknya membutuhkan waktu menyusun kembali berkas tersebut karena ada tambahan saksi yang telah diperiksa.
Niko yakin, berkas Ratna akan P 21 sebelum masa penahanan Ratna berakhir pada 1 Februari.
"Tidak ada kendala, karena waktu saja. Ini kan petunjuk Jaksa kami harus lengkapi, butuh waktu. Kami harus manggil saksi dan itu semua kan waktu, bukan instan yang kami lakukan," ujar Niko.
"Kami sendiri yakin P 21 sebelum habis masa waktu penahanan," kata Niko.
Sebelumnya, pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara yang sudah dikirim oleh polisi.
Baca juga: Timses Jokowi: Hoaks Surat Suara Tercoblos Lebih Bahaya daripada Ratna Sarumpaet
Kejaksaan menilai, berkas yang dikirim penyidik pada Kamis (8/11/2018) kurang lengkap sehingga dikembalikan untuk dilengkapi sebelum memenuhi ketentuan.
Dalam rangka melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, polisi memeriksa sejumlah saksi baru, di antaranya pengamat politik Rocky Gerung dan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.