JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi terkait penyerangan seekor anjing jenis pitbull terhadap seorang satpam di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya petugas keamanan yang merekam video penyerangan, pihak Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, dan pemilik anjing itu.
"Sudah diperiksa saksi-saksinya, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan. Kami juga periksa saksi dari Dinas KPKP karena mereka kan lebih paham bagaimana memperlakukan anjing itu," kata Marpaung di Apartemen Green Pramuka City, Kamis (10/1/2019).
Baca juga: 5 Fakta Penyerangan Pitbull terhadap Seorang Satpam di Sawah Besar
Anjing tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya Selasa lalu. Sebelumnya, anjing pitbull itu dititipkan di Rumah Observasi Rabies di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Sudah dikembalikan dengan pertimbangan anjing itu gak sakit karena anjingnya adalah barang bukti. Perawatan pitbull itu kan cukup sulit, pemiliknya lebih paham," kata Marpaung.
Sebelumnya, Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat Bayu Sari Hastuti juga telah memastikan anjing itu tidak menderita gejala penyakit rabies. Hasil itu didapat setelah petugas Rumah Observasi Rabies melakukan observasi terhadap anjing pitbull itu mulai tanggal 13 sampai 27 Desember.
Berdasarkan aturan, observasi dilakukan selama 14 hari untuk memastikan bahwa anjing itu bebas dari penyakit.
Baca juga: Jadi Barang Bukti, Pitbull yang Gigit Satpam Tidak Dikembalikan
"Sudah selesai diobservasi dan dinyatakan sehat," kata Bayu, pada 28 Desember lalu.
Pada 13 Desember lalu, Suhermawan, petugas satpam di perumahan kawasan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat mengalami luka cukup parah akibat serangan anjing jenis pitbull milik seorang warga. Serangan itu terjadi saat Suhermawan terlibat cekcok dengan si pemilik anjing yang bernama Andry.
Suhermawan kemudian melaporkan Andry ke Polres Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.