JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka HP (24) mengikuti Nurhayati (36) dari lift lantai 1 hingga lift lantai 16 sebuah apartemen sebelum menganiayanya hingga tewas.
Penganiayaan dilakukan di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, tersangka membawa sebuah pisau saat mengikuti korban. Pisau itu didapat dari unit apartemen milik saudara HP di lantai 27.
Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Penghuni Apartemen Green Pramuka karena Cinta Ditolak
Hal ini diketahui dari proses rekonstruksi dengan 19 adegan di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).
"Kami rekonstruksi adegan mulai ketika korban masuk lift, diikuti oleh tersangka sampai depan lift lantai 16," kata Arie di Apartemen Green Pramuka City, Kamis.
Arie menjelaskan, HP menganiaya korban sesaat setelah korban keluar dari lift di lantai 16. Korban diketahui menyewa sebuah unit apartemen di lantai 16.
HP menganiaya dengan menusuk korban menggunakan pisau. Ada 10 tusukan di badan korban.
Kemudian, korban ditinggalkan di lorong lantai 16 tower Chrysant.
HP kemudian kabur melalui tangga darurat ke lantai 2. Kemudian, dia menumpang di unit apartemen saudaranya di lantai 27.
"Di depan lift lantai 16 itu, tersangka melakukan penganiayaan. Tersangka lalu meninggalkan korban dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar ke lantai dua," ungkap Arie.
Korban lalu ditemukan penghuni lainnya dan dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih atas temuan laporan penganiayaan.
Korban dievakuasi ke RSUD Cempaka Putih, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Berujung Tewasnya Penghuni Apartemen Green Pramuka City
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tak berbalas. Juga karena dia diludahi oleh Nurhayati di lobi apartemen.
Akibat perbuatannya, HP ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.