JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan di Apartemen Green Pramuka City, Nurhayati (36) merupakan penyewa salah satu unit apartemen di lantai 16.
Head of Communication Apartemen Green Pramuka City Lusida Sinaga mengatakan, Nurhayati menyewa apartemen mulai Januari hingga Desember 2018.
"Dia itu penyewa. Berdasarkan data agen penyewa, dia baru menyewa apartemen di tower Chrysant dari Januari sampai Desember 2018," kata Lusida kepada Kompas.com, Kamis (10/1/2019).
Baca juga: Pengelola Green Pramuka Sebut Pembunuh Nurhayati Punya Masalah Utang
Selama menyewa apartemen, Lusida menyebut Nurhayati selalu rutin membayar uang sewa.
Namun, pihak pengelola tidak memiliki informasi lengkap mengenai identitas Nurhayati.
"Kami mencari data agak sulit karena tidak terdaftar. Kami hanya memiliki data pemilik, bukan penyewa. Dari informasi agen menyewakan, kami hanya tahu pekerjaannya adalah menjual produk-produk fashion secara online," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Tunggu Korban di Depan Lift Apartemen Green Pramuka City Sebelum Menusuknya
Sebelumnya, Nurhayati tewas setelah dianiaya dengan pisau oleh HP (24) di lantai 16 Tower Chrysant Apartemen Green Pramuka City, Sabtu (5/1/2019).
Saat ditemukan, korban mengalami sepuluh luka tusuk.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menganiaya korban lantaran sakit hati cintanya tak berbalas, kemudian diludahi Nurhayati di lobi apartemen.
Akibat perbuatannya, HP ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.