Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Memanfaatkan Keramaian Pejalan Kaki di JPO untuk Berjualan

Kompas.com - 11/01/2019, 16:35 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum bukan hanya ditemukan di trotoar dan pinggiran jalan.

Mereka juga memanfaatkan sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jakarta.

Kompas.com mendatangi dua JPO di Jakarta pada Jumat (11/1/2019), yakni JPO Karet yang berada di pusat perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman dan JPO Juanda yang menghubungkan Halte Transjakarta Juanda dan Stasiun Juanda.

Baca juga: Pengoperasian Lift JPO Jelambar Barat Tunggu Kesiapan Petugas Jaga

Ada dua pedagang yang menggelar lapak jualannya di JPO Karet. Satu pedagang menjual tisu, sementara pedagang lainnya menjual makanan.

Mereka nampak sesekali menawarkan makanannya kepada para pejalan kaki saat belum banyak pejalan kaki yang melintas di JPO itu. 

Setidaknya, ada enam pedagang yang berjualan di atas JPO.

Mereka menjual sejumlah barang, di antaranya kaos kaki, tisu, makanan, dan aksesoris telepon genggam.

Bahkan ada pedagang yang membawa serta cucunya untuk berjualan.

Pedagang bernama Astia (56) itu beralasan, tak ada pengasuh yang menjaga cucunya karena orangtuanya juga bekerja sebagai pedagang.

Astia mengaku berjualan tisu dan aksesoris telepon genggam mulai pukul 12.00 hingga 22.00 WIB.

"Enggak ada yang jagain, makanya saya bawa cucu. Bapak Ibunya dagang juga, bantu tetangga begitu. Saya biasanya buka pas sore soalnya kan banyak yang pulang kerja lewat sini. Jadinya ramai," kata Astia. 

Keberadaan pedagang dinilai bersinggungan dengan para pejalan kaki karena JPO hanya dapat dilintasi dua orang secara beriringan, sementara satu lajur telah dipakai menaruh barang-barang milik pedagang. 

Selain menyita fasilitas publik, pejalan kaki yang mampir untuk membeli atau sekadar melihat barang dagangan juga membuat pergerakan para pejalan kaki lainnya tersendat.

Baca juga: JPO di Berbagai Negara dengan Desain Unik, Salah Satunya di GBK

Menurut Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, para pedagang dilarang untuk berjualan di JPO.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Adapun Pasal 25 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Perempuan di Jaksel Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com