Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Memanfaatkan Keramaian Pejalan Kaki di JPO untuk Berjualan

Kompas.com - 11/01/2019, 16:35 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum bukan hanya ditemukan di trotoar dan pinggiran jalan.

Mereka juga memanfaatkan sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jakarta.

Kompas.com mendatangi dua JPO di Jakarta pada Jumat (11/1/2019), yakni JPO Karet yang berada di pusat perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman dan JPO Juanda yang menghubungkan Halte Transjakarta Juanda dan Stasiun Juanda.

Baca juga: Pengoperasian Lift JPO Jelambar Barat Tunggu Kesiapan Petugas Jaga

Ada dua pedagang yang menggelar lapak jualannya di JPO Karet. Satu pedagang menjual tisu, sementara pedagang lainnya menjual makanan.

Mereka nampak sesekali menawarkan makanannya kepada para pejalan kaki saat belum banyak pejalan kaki yang melintas di JPO itu. 

Setidaknya, ada enam pedagang yang berjualan di atas JPO.

Mereka menjual sejumlah barang, di antaranya kaos kaki, tisu, makanan, dan aksesoris telepon genggam.

Bahkan ada pedagang yang membawa serta cucunya untuk berjualan.

Pedagang bernama Astia (56) itu beralasan, tak ada pengasuh yang menjaga cucunya karena orangtuanya juga bekerja sebagai pedagang.

Astia mengaku berjualan tisu dan aksesoris telepon genggam mulai pukul 12.00 hingga 22.00 WIB.

"Enggak ada yang jagain, makanya saya bawa cucu. Bapak Ibunya dagang juga, bantu tetangga begitu. Saya biasanya buka pas sore soalnya kan banyak yang pulang kerja lewat sini. Jadinya ramai," kata Astia. 

Keberadaan pedagang dinilai bersinggungan dengan para pejalan kaki karena JPO hanya dapat dilintasi dua orang secara beriringan, sementara satu lajur telah dipakai menaruh barang-barang milik pedagang. 

Selain menyita fasilitas publik, pejalan kaki yang mampir untuk membeli atau sekadar melihat barang dagangan juga membuat pergerakan para pejalan kaki lainnya tersendat.

Baca juga: JPO di Berbagai Negara dengan Desain Unik, Salah Satunya di GBK

Menurut Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, para pedagang dilarang untuk berjualan di JPO.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Adapun Pasal 25 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com