JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum bukan hanya ditemukan di trotoar dan pinggiran jalan.
Mereka juga memanfaatkan sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jakarta.
Kompas.com mendatangi dua JPO di Jakarta pada Jumat (11/1/2019), yakni JPO Karet yang berada di pusat perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman dan JPO Juanda yang menghubungkan Halte Transjakarta Juanda dan Stasiun Juanda.
Baca juga: Pengoperasian Lift JPO Jelambar Barat Tunggu Kesiapan Petugas Jaga
Ada dua pedagang yang menggelar lapak jualannya di JPO Karet. Satu pedagang menjual tisu, sementara pedagang lainnya menjual makanan.
Mereka nampak sesekali menawarkan makanannya kepada para pejalan kaki saat belum banyak pejalan kaki yang melintas di JPO itu.
Setidaknya, ada enam pedagang yang berjualan di atas JPO.
Mereka menjual sejumlah barang, di antaranya kaos kaki, tisu, makanan, dan aksesoris telepon genggam.
Bahkan ada pedagang yang membawa serta cucunya untuk berjualan.
Pedagang bernama Astia (56) itu beralasan, tak ada pengasuh yang menjaga cucunya karena orangtuanya juga bekerja sebagai pedagang.
Astia mengaku berjualan tisu dan aksesoris telepon genggam mulai pukul 12.00 hingga 22.00 WIB.
"Enggak ada yang jagain, makanya saya bawa cucu. Bapak Ibunya dagang juga, bantu tetangga begitu. Saya biasanya buka pas sore soalnya kan banyak yang pulang kerja lewat sini. Jadinya ramai," kata Astia.
Keberadaan pedagang dinilai bersinggungan dengan para pejalan kaki karena JPO hanya dapat dilintasi dua orang secara beriringan, sementara satu lajur telah dipakai menaruh barang-barang milik pedagang.
Selain menyita fasilitas publik, pejalan kaki yang mampir untuk membeli atau sekadar melihat barang dagangan juga membuat pergerakan para pejalan kaki lainnya tersendat.
Baca juga: JPO di Berbagai Negara dengan Desain Unik, Salah Satunya di GBK
Menurut Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, para pedagang dilarang untuk berjualan di JPO.
Pasal 25 ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".
Adapun Pasal 25 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.