Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Memanfaatkan Keramaian Pejalan Kaki di JPO untuk Berjualan

Kompas.com - 11/01/2019, 16:35 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum bukan hanya ditemukan di trotoar dan pinggiran jalan.

Mereka juga memanfaatkan sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Jakarta.

Kompas.com mendatangi dua JPO di Jakarta pada Jumat (11/1/2019), yakni JPO Karet yang berada di pusat perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman dan JPO Juanda yang menghubungkan Halte Transjakarta Juanda dan Stasiun Juanda.

Baca juga: Pengoperasian Lift JPO Jelambar Barat Tunggu Kesiapan Petugas Jaga

Ada dua pedagang yang menggelar lapak jualannya di JPO Karet. Satu pedagang menjual tisu, sementara pedagang lainnya menjual makanan.

Mereka nampak sesekali menawarkan makanannya kepada para pejalan kaki saat belum banyak pejalan kaki yang melintas di JPO itu. 

Setidaknya, ada enam pedagang yang berjualan di atas JPO.

Mereka menjual sejumlah barang, di antaranya kaos kaki, tisu, makanan, dan aksesoris telepon genggam.

Bahkan ada pedagang yang membawa serta cucunya untuk berjualan.

Pedagang bernama Astia (56) itu beralasan, tak ada pengasuh yang menjaga cucunya karena orangtuanya juga bekerja sebagai pedagang.

Astia mengaku berjualan tisu dan aksesoris telepon genggam mulai pukul 12.00 hingga 22.00 WIB.

"Enggak ada yang jagain, makanya saya bawa cucu. Bapak Ibunya dagang juga, bantu tetangga begitu. Saya biasanya buka pas sore soalnya kan banyak yang pulang kerja lewat sini. Jadinya ramai," kata Astia. 

Keberadaan pedagang dinilai bersinggungan dengan para pejalan kaki karena JPO hanya dapat dilintasi dua orang secara beriringan, sementara satu lajur telah dipakai menaruh barang-barang milik pedagang. 

Selain menyita fasilitas publik, pejalan kaki yang mampir untuk membeli atau sekadar melihat barang dagangan juga membuat pergerakan para pejalan kaki lainnya tersendat.

Baca juga: JPO di Berbagai Negara dengan Desain Unik, Salah Satunya di GBK

Menurut Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, para pedagang dilarang untuk berjualan di JPO.

Pasal 25 ayat 1 berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".

Adapun Pasal 25 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com