Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Spanduk Disebar di Tempat Ibadah, Berisi Imbauan Larangan Kampanye

Kompas.com - 11/01/2019, 21:07 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan jajaran Polri, TNI, serta Putri Indonesia 2018 memasang spanduk peringatan tidak kampanye di tempat ibadah.

Adapun pemasangan spanduk untuk pencegahan itu dilakukan di 1.000 titik yang tersebar di masjid, vihara, gereja dan pura se-Jakarta Barat.

"Ini merupakan tahapan di masa kampanye harus dikawal bersama-sama. Oleh karena itu, ikhtiar kita bersama dilakukan launching pemasangan spanduk dengan jumlah cukup banyak, 1.000, dipasang di semua tempat ibadah," kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat M. Zen di Masjid Al-Amanah, Grogol Petamburan, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: Kasus Pose Satu Jari Ridwan Kamil, Bantahan hingga Peringatan Bawaslu

Pemasangan spanduk secara simbolis turut dihadiri oleh perwakilan tokoh agama dan dilakukan dengan berkeliling di sejumlah tempat ibadah kawasan Jelambar, mulai dari Masjid Al-Amanah, Gereja Pantekosta Kharismatika, dan Pura Chandra Praba. 

Dalam spanduk tersebut berbunyi, "PADA PEMILU 2019. KAMI PARA PEMUKA AGAMA DAN UMARO JAKARTA BARAT MENOLAK TEMPAT IBADAH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN KAMPANYE, ISSUE HOAX, SARA DAN RADIKALISME".

Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai pencegahan.

Pihaknya pun akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggar selama menempuh upaya pencegahan tersebut.

"Dalam larangan tersebut ada sanksi dan dalam kegiatan (pemasangan spanduk peringatan) ini adalah model pencegahan atau yang disebut CAT, Cegah, Awasi dan Tindak. Kami lakukan pencegahan dengan sosialisasi bahwa berkampanye di tempat ibadah dilarang," kata Oding.

Bawaslu akan menindak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan mengawal hingga putusan di pengadilan.

Baca juga: Bima Arya Diperiksa Bawaslu Terkait Pose Satu Jari dalam Acara Maruf Amin di Bogor

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, momen pemasangan spanduk sebagai bentuk menciptakan kerukunan antarumat beragama.

Selain itu, juga sebagai pencegahan terhadap perpecahan antara masyarakat atau kelompok masyarakat.

"Kami sepakat dengan Bawaslu, ini sifat mencegah, dalam istilah kepolisian preemptive dan preventif di setiap tempat ibadah. Mungkin bagi yang menyampaikan khotbah belum tahu aturannya, itu diatur dalam Undang-Undang," kata Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com