Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Tak Bersalah oleh Bawaslu, Anies Bicara soal Akal Sehat

Kompas.com - 11/01/2019, 23:49 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Anies sebelumnya dipanggil Bawaslu dalam laporan dugaan kampanye terselubung hingga akhirnya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

"Ada banyak hal yang bisa dilaporkan, tetapi kalau kita merespon pada setiap laporan tanpa memikirkan substansinya, nanti proses kampanye kita menjadi proses kampanye yang fokus pada hal remeh temeh," kata Anies ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2019) malam.

Baca juga: Anies Baswedan Terbukti Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana

Anies meminta Bawaslu belajar dari kasus pose dua jari yang ia alami. Anies diduga berkampanye di hari kerja dengan mengacungkan dua jari di acara Konferensi Nasional Gerindra.

Anies mengungkapkan saat diperiksa Bawaslu Kabupaten Bogor, dirinya sempat menyatakan agar Bawaslu menggunakan akal sehat dalam menghadapi setiap laporan maupun kasus.

"Saya katakan di dalam ruangan itu gunakan keakalsehatan dalam menilai setiap laporan. Jadi kalau kita menggunakan akal sehat, kewajaran, maka laporan-laporan itu dinilai saja mana yang layak mana yang tidak," ujar Anies.

Baca juga: Komentar Anies soal Dugaan Kampanye Terselubung di Acara Gerindra

Bawaslu Kabupaten Bogor yang menangani kasus tersebut akhirnya memutukan bahwa Anies tidak melakukan pelanggaran.

Ia berterima kasih atas putusan itu.

"Dari saya apresiasi (putusan Bawaslu), mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi semuanya supaya fokus pada substansi," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor memastikan bahwa pose dua jari yang dilakukan Anies dalam acara Konferensi Nasional Gerindra di Bogor bukan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Bawaslu Punya Waktu 14 Hari untuk Putuskan Kasus Anies Baswedan

Anies terbukti tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 282 dan Pasal 283 juncto 547.

Pasal itu memuat aturan soal larangan kepala daerah membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah menjelaskan, Konferensi Nasional Partai Gerindra bukan merupakan kegiatan kampanye.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor itu tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan," kata Irvan saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com