JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alias Caca Duo molek mengaku menggunakan narkotika jenis sabu hanya untuk coba-coba.
Caca menggunakan narkoba sejak Desember 2018.
"Tersangka CC (Caca) kami tanya kenapa pakai, katanya sebenarnya enggak mau. Dia makai sejak 2018 bulan Desember. Karena lingkungan, akhirnya dia mencobanya," ujar Argo dalam keterangannya, Senin (14/1/2019).
Caca mengaku sudah tiga kali membeli barang tersebut dari tersangka YAN dengan harga Rp 1,8 juta per gramnya.
Tersangka YAN mendapat barang tersebut dari tersangka lainnya yang masih buron.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyanyi Dangdut Duo Molek Terkait Kasus Narkoba
"Tersangka YAN dapat dari tersangka yang masih buron, dibeli Rp 800.000. Dijual ke C dan CC satu gramnya Rp 1,8 juta," ujar Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya Sat Reskrim Polda Metro Jaya menangkap penyanyi dangdut Cahya Wulan Sari alis Caca yang tergabung dalam duo dangdut bernama Duo Molek.
Caca ditangkap bersama dengan tersangka C dan YAN terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.