BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya segera menerapkan aturan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Bekasi.
Yayan mengatakan, selain derek paksa, pemilik kendaraan juga akan dikenakan denda Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 200.000 untuk sepeda motor.
Baca juga: Tolonglah Pak, Jangan Langsung Derek Gitu Saja, Pak
"Sama kayak DKI, kendaraan parkir sembarangan akan diderek dan dikenakan denda, kami juga sama seperti itu. Alhamdulillah Perdanya (Peraturan Daerah) sudah disetujui oleh dewan (DPRD)," kata Yayan kepada Kompas.com, Senin (14/1/2019).
Dia menjelaskan, penerapan aturan sanksi itu dilakukan karena aturan sanksi sebelumnya, yakni pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan, berjalan kurang efektif.
Aturan sanksi itu juga sudah disetujui dan disahkan Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi.
"Kami masih siapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Seperti mobil derek segala macamnya," ujar Yayan.
Dia pun belum bisa memastikan kapan aturan sanksi baru itu akan diterapkan.
Sebab, pihaknya masih mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung aturan sanksi tersebut, termasuk sistem pembayaran dendanya.
Baca juga: Penjelasan Dishub soal Derek Mobil yang Parkir Sembarangan Saat Mesin Nyala dan Ada Pengemudi
"Sistem pembayaran kami maunya online agar bisa langsung masuk ke kas daerah, semuanya lagi kami persiapkan. Mudah-mudahan, ketika semuanya siap kami langsung terapkan," tutur Yayan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.