BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menerapkan hukuman berupa pemakaian rompi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang indisipliner terhadap pekerjaan.
Hukuman itu diterapkan pertama kali pada Senin (14/1/2019) saat apel pagi di Lapangan Kantor Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak sekitar 500 pegawai Pemkot Bekasi dipanggil satu per satu maju dan dipakaikan rompi langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Baca juga: Ratusan PNS Pemkot Bekasi Dihukum Berbaris Pakai Rompi Kuning dan Oranye
Ratusan pegawai itu diharuskan mengenakan rompi selama apel pagi.
Rompi kuning bertuliskan "Saya Belum Disiplin" diberikan kepada pegawai yang tidak mengikuti apel pagi sebanyak empat kali tanpa alasan jelas.
Sementara itu, rompi oranye yang bertuliskan "Melanggar Disiplin Berat" juga dipakaikan kepada pegawai yang tidak mengikuti program "Subuh Keliling".
Penerapan hukuman ini akan rutin dilakukan tiap Senin saat apel pagi gabungan.
Dari ratusan pegawai, terdapat sejumlah pejabat struktural yang harus menjalani hukuman pemakaian rompi tersebut.
Pejabat seperti kepala dinas, camat, Kepala Kesbangpol, Kabag Pemkot Bekasi, dan lainnya ikut berbaris mengenakan rompi oranye atau kuning tersebut.
Baca juga: Rompi Kuning dan Oranye buat PNS Indisipliner Disebut sebagai Inovasi
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tampak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Aceng Solahudin, dan Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah memakai rompi tersebut.
"Kalian masih mau merubah tidak? Disiplin kinerja dengan tanggung jawab kinerja? Siap merubah karakter? Siap merubah disiplin? Buktikan! Harus berubah!," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Rahmat mengatakan, pemakaian rompi tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pegawai agar bisa lebih disiplin dalam bekerja.
"Ini bagus untuk melaksanakan aktualisasi kerja. Kalian kerja dituntut untuk berprestasi, ASN (Aparatur Sipil Negara) juga dituntut untuk berprestasi. Berprestasinya itu korelasinya kepada kepuasan masyarakat. Ini bukan opini, ini nyata," ujar Rahmat.
Menurut dia, beban kerja ASN tergolong ringan karena memiliki jumlah aparatur yang banyak.
Baca juga: Pengamat Nilai Hukuman Rompi Kuning dan Oranye bagi PNS Indisipliner Berlebihan
Dengan demikian, ASN dituntut disiplin dan bertanggung jawab pada pekerjaan.