Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam 45 Kota Bekasi Adi Susila menilai, hukuman pemakaian rompi bagi pegawai Pemkot Bekasi berlebihan.
Sebab, aturan disipilin sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Kemudian, tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Itu berlebihan, kan, sudah ada aturan terkait sanksi indisipliner terhadap PNS atau pegawai pemkot, tinggal menegakkan aturan yang ada saja," kata Adi.
Pemerintah diminta cukup mengikuti saja aturan sanksi yang sudah berlaku sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.