JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Satgas Antimafia Bola menetapkan staf direktur penugasan wasit di PSSI berinisial ML sebagai tersangka pengaturan skor.
Penetepan ML sebagai tersangka merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, beserta anaknya Anik Yuni Sari.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, ML berperan mengatur waktu pertandingan serta mengatur kartu yang akan didapatkan oleh pemain.
Baca juga: PSSI Tak Bisa Tergesa-gesa dalam Tangani Skandal Pengaturan Skor
"Jadi saat pertandingan dilakukan, dia mengatur tambahan waktu, injury time, kartu kuning, merah, ada di situ semua. Dengan harapan apa yang jadi tujuan tercapai, mafia mengatur pertandingan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/1/2019).
Argo mengatakan, ML merupakan orang lama di PSSI. Penyidik masih melakukan pemeriksan terhadap ML untuk mengetahui berapa lama ia melakukan pengaturan skor, termasuk keuntungan yang didapatkan selama melakukan tindakan tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ML langsung ditahan.
Baca juga: Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI Jadi Tersangka Pengaturan Skor
"Dia orang lama, kami masih didalami, BAP belum selesai. Kami sedang cek berapa lama dia di sana, apa saja yang dilakukan dan berapa yang dia terima sedang kami dalami." ujar Argo.
Dengan tertangkapnnya ML, total ada 11 tersangka yang telah ditetapkan penyidik Satgas Antimafia Bola dalam kasus tersebut yaitu wasit N, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih, CH, DS, P dan MR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.