Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Pasang Kamera CCTV untuk Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 15/01/2019, 18:26 WIB
Cynthia Lova,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok berencana memasang kamera CCTV di sejumlah titik wilayah Depok untuk memperketat pengawasan terhadap kebersihan di berbagai lokasi. 

“Ke depannya memang perlu penguatan Perda dengan (kamera) CCTV,” kata Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna di Cilodong, Depok, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: 200 Petugas LH Turun Tangan Bersihkan Sampah Kolong Tol di Papanggo

Ia mengatakan, pemasangan kamera CCTV bertujuan agar lebih mudah memantau aktivitas masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan, baik di sungai atau di sepanjang jalan.

Nantinya, rekaman kamera CCTV akan terkoneksi langsung ke ruang pengendali utama atau command operation room (COR) di Dinas Komunikasi Pemkot Depok.

“(Kamera) CCTV akan ditambah dan diletakkan di tempat-tempat rawan kejahatan maupun rawan pelanggaran ketertiban umum. Namun, itu semua tak akan berjalan maksimal jika tidak dilandasi dari kesadaran individu. Yang paling penting itu, karena sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kita semua,” kata Pradi. 

Pradi mengatakan, langkah yang saat ini dilakukan pihaknya untuk mengatasi persoalan sampah ialah memanfaatkan Unit Pengelolaan Sampah atau bank sampah di seluruh kelurahan sebagai sarana pengurai.

Hal ini efektif karena selain mampu menekan sampah ke pembuangan akhir, juga bisa memiliki nilai ekonomis.

“Bank sampah sudah kami sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Sampai hari ini masih berjalan dan alhamdulillah ini cukup ampuh untuk menekan sampah ke pembuangan akhir. Selain itu, ini (bank sampah) juga bisa menjadi nilai ekonomi bagi warga, karena bisa didaur ulang menjadi barang kreatif yang memiliki nilai jual,” jelas Pradi.

Ia juga berjanji pihaknya akan semakin gencar melakukan pengawasan dan menindaklanjuti para pelaku pembuang sampah.

Baca juga: Unik, Nasabah di Bank Sampah Ini Justru Harus Bayar Rp 2 Juta per Bulan

Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan, warga yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dihukum 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

“Kalau bisa, saya ingin lebih berat dari yang sekarang. Seperti di negara-negara maju, sanksi yang mengatur soal sampah sangat ketat dan tegas. Seperti apa sanksinya, ya nanti kita lihat, kami akan kaji,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com