Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Motor di Bekasi Minum Miras agar Berani Lakukan Aksinya

Kompas.com - 15/01/2019, 20:12 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, empat pelaku begal yang merampas sepeda motor korbannya di Kampung Babakan Gang Air Mancur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menenggak minuman keras (miras) sebelum beraksi.

Siswo mengatakan, keempat pelaku meminum miras di warung jamu, Jalan Raya Bantargebang, Setu, Kota Bekasi.

"Usai minum-minum, mereka langsung beraksi jam 02.00 WIB hari Jumat (11/1/2019) kemarin," kata Siswo di Mapolsek Bantargebang, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Anggota Komplotan Begal di Cakung

Siswo menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka meminum miras dengan alasan agar berani saat merampok motor korban.

Para pelaku berinisial RI (19), MS (18), T (18) dan MD (18) itu membegal dengan cara mendorong korban hingga terjatuh.

"Pas jatuh, korban lari cari bantuan. Motornya diambil pelaku," ujar Siswo.

Korban yang terjatuh langsung lari mencari bantuan. Sedangkan motornya diambil oleh pelaku. Malam itu juga, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bantargebang.

"Dapat penjelasan kronologi dari korban, petugas langsung mengejar pelaku," tutur Siswo.

Baca juga: Komplotan Begal Motor di Bekasi Beraksi 9 Kali dalam Semalam

Para pelaku didapati sedang menongkrong di warung jamu tersebut. Saat akan ditangkap pelaku T dan MS sempat melawan polisi hingga harus ditembak timah panas pada bagian betis.

Polisi juga menangkap pemilik warung jamu berinisial A (47) karena didapati menjual miras ilegal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yakni, satu pisau, satu stik baseball, dan satu unit motor pelaku. Sedangkan motor korban sudah dijual pelaku secara online dan kini sedang dicari pembeli motor tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku begal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan, pemilik warung jamu dijerat pasal 204 ayat 1 KUHPidana tentang menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com