BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo mengatakan, empat pelaku begal yang merampas sepeda motor korbannya di Kampung Babakan Gang Air Mancur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi menenggak minuman keras (miras) sebelum beraksi.
Siswo mengatakan, keempat pelaku meminum miras di warung jamu, Jalan Raya Bantargebang, Setu, Kota Bekasi.
"Usai minum-minum, mereka langsung beraksi jam 02.00 WIB hari Jumat (11/1/2019) kemarin," kata Siswo di Mapolsek Bantargebang, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Anggota Komplotan Begal di Cakung
Siswo menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka meminum miras dengan alasan agar berani saat merampok motor korban.
Para pelaku berinisial RI (19), MS (18), T (18) dan MD (18) itu membegal dengan cara mendorong korban hingga terjatuh.
"Pas jatuh, korban lari cari bantuan. Motornya diambil pelaku," ujar Siswo.
Korban yang terjatuh langsung lari mencari bantuan. Sedangkan motornya diambil oleh pelaku. Malam itu juga, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bantargebang.
"Dapat penjelasan kronologi dari korban, petugas langsung mengejar pelaku," tutur Siswo.
Baca juga: Komplotan Begal Motor di Bekasi Beraksi 9 Kali dalam Semalam
Para pelaku didapati sedang menongkrong di warung jamu tersebut. Saat akan ditangkap pelaku T dan MS sempat melawan polisi hingga harus ditembak timah panas pada bagian betis.
Polisi juga menangkap pemilik warung jamu berinisial A (47) karena didapati menjual miras ilegal.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yakni, satu pisau, satu stik baseball, dan satu unit motor pelaku. Sedangkan motor korban sudah dijual pelaku secara online dan kini sedang dicari pembeli motor tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku begal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan, pemilik warung jamu dijerat pasal 204 ayat 1 KUHPidana tentang menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.