Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dukung Penerapan Sanksi Derek dan Denda untuk Parkir Liar di Bekasi

Kompas.com - 15/01/2019, 20:36 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi segera memberlakukan aturan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan di jalanan protokol Kota Bekasi.

Aturan itu juga dibarengi dengan denda yang akan diberikan bagi pelanggar, yakni Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 200.000 untuk sepeda motor.

Dari pantauan Kompas.com pada Selasa (15/1/2019), di sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Pramuka, Jalan Veteran, dan Jalan Ir. Juanda, memang masih banyak kendaraan, khususnya roda empat yang parkir sembarangan.

Baca juga: Sanksi Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Bekasi Segera Berlaku

Hal itu menyebabkan arus lalu lintas kerap tersendat.

Rambu dilarang parkir pun dirasa masih kurang meski sudah terpasang di pinggir jalan protokol tersebut.

Mawardi, warga Bekasi Barat yang sering beraktivitas menggunakan mobil mengaku setuju dengan aturan baru itu.

Menurut dia, aturan itu sangat bagus untuk membuat disiplin para pengendara agar tidak parkir sembarangan di pinggir jalan sehingga bisa menyebabkan kemacetan.

"Saya sih setuju-setuju saja ya, bagus itu biar pada enggak parkir sembarangan. Kadang kalau banyak yang parkir sembarangan begitu buat macet. Asal tegas saja itu dan rutin operasi," kata Mawardi saat ditemui di Jalan Pramuka, Selasa.

Hal senada dikatakan Salma, warga Bekasi Timur. Dia berharap aturan itu segera diterapkan agar kondisi jalan yang biasa terdapat kendaraan parkir sembarangan bisa steril.

"Cepat-cepat saja diterapkan aturannya. Di Jalan Pramuka, (Jalan) Ir. Juanda juga itu kadang banyak yang parkir sembarangan, padahal ada plangnya enggak boleh parkir," ujar Salma.

Dia menambahkan, penerapan aturan itu harus dibarengi dengan sarana dan prasarana pendukung yang lengkap.

"Yang penting rambu-rambunya jelas ada di setiap jalan yang enggak boleh parkir sembarangan. Biar pengendara juga enggak bingung," tutur Salma.

Sebelumnya Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penerapan aturan itu dilakukan karena aturan dan sanksi sebelumnya, yakni pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan, berjalan kurang efektif.

Baca juga: Tolonglah Pak, Jangan Langsung Derek Gitu Saja, Pak

Aturan sanksi itu juga sudah disetujui dan disahkan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

"Kami masih siapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Seperti mobil derek segala macamnya," ujar Yayan.

Dia belum bisa memastikan kapan aturan sanksi baru itu akan diterapkan.

Sebab, pihaknya masih mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung aturan tersebut, termasuk sistem pembayaran denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com