Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dukung Penerapan Sanksi Derek dan Denda untuk Parkir Liar di Bekasi

Kompas.com - 15/01/2019, 20:36 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi segera memberlakukan aturan sanksi derek kendaraan yang parkir sembarangan di jalanan protokol Kota Bekasi.

Aturan itu juga dibarengi dengan denda yang akan diberikan bagi pelanggar, yakni Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 200.000 untuk sepeda motor.

Dari pantauan Kompas.com pada Selasa (15/1/2019), di sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Pramuka, Jalan Veteran, dan Jalan Ir. Juanda, memang masih banyak kendaraan, khususnya roda empat yang parkir sembarangan.

Baca juga: Sanksi Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Bekasi Segera Berlaku

Hal itu menyebabkan arus lalu lintas kerap tersendat.

Rambu dilarang parkir pun dirasa masih kurang meski sudah terpasang di pinggir jalan protokol tersebut.

Mawardi, warga Bekasi Barat yang sering beraktivitas menggunakan mobil mengaku setuju dengan aturan baru itu.

Menurut dia, aturan itu sangat bagus untuk membuat disiplin para pengendara agar tidak parkir sembarangan di pinggir jalan sehingga bisa menyebabkan kemacetan.

"Saya sih setuju-setuju saja ya, bagus itu biar pada enggak parkir sembarangan. Kadang kalau banyak yang parkir sembarangan begitu buat macet. Asal tegas saja itu dan rutin operasi," kata Mawardi saat ditemui di Jalan Pramuka, Selasa.

Hal senada dikatakan Salma, warga Bekasi Timur. Dia berharap aturan itu segera diterapkan agar kondisi jalan yang biasa terdapat kendaraan parkir sembarangan bisa steril.

"Cepat-cepat saja diterapkan aturannya. Di Jalan Pramuka, (Jalan) Ir. Juanda juga itu kadang banyak yang parkir sembarangan, padahal ada plangnya enggak boleh parkir," ujar Salma.

Dia menambahkan, penerapan aturan itu harus dibarengi dengan sarana dan prasarana pendukung yang lengkap.

"Yang penting rambu-rambunya jelas ada di setiap jalan yang enggak boleh parkir sembarangan. Biar pengendara juga enggak bingung," tutur Salma.

Sebelumnya Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penerapan aturan itu dilakukan karena aturan dan sanksi sebelumnya, yakni pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan, berjalan kurang efektif.

Baca juga: Tolonglah Pak, Jangan Langsung Derek Gitu Saja, Pak

Aturan sanksi itu juga sudah disetujui dan disahkan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.

"Kami masih siapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Seperti mobil derek segala macamnya," ujar Yayan.

Dia belum bisa memastikan kapan aturan sanksi baru itu akan diterapkan.

Sebab, pihaknya masih mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung aturan tersebut, termasuk sistem pembayaran denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com