Dia menambahkan, penerapan aturan itu harus dibarengi dengan sarana dan prasarana pendukung yang lengkap.
"Yang penting rambu-rambunya jelas ada di setiap jalan yang enggak boleh parkir sembarangan. Biar pengendara juga enggak bingung," tutur Salma.
Sebelumnya Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penerapan aturan itu dilakukan karena aturan dan sanksi sebelumnya, yakni pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan, berjalan kurang efektif.
Baca juga: Tolonglah Pak, Jangan Langsung Derek Gitu Saja, Pak
Aturan sanksi itu juga sudah disetujui dan disahkan Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
"Kami masih siapkan sarana dan prasarana pendukungnya. Seperti mobil derek segala macamnya," ujar Yayan.
Dia belum bisa memastikan kapan aturan sanksi baru itu akan diterapkan.
Sebab, pihaknya masih mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung aturan tersebut, termasuk sistem pembayaran denda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.