Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penguasaan Lahan, Hercules dan Anggotanya Jalani Sidang Dakwaan

Kompas.com - 16/01/2019, 11:14 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka penguasaan lahan Hercules akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan.

"Rencana sidang (dimulai) jam 11.00," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso di PN Jakarta Barat, Rabu.

Baca juga: Berkas Perkara Kelompok Hercules Siap Disidangkan

Hercules dan anggotanya tiba bertahap ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pengamanan personel bersenjata.

Sejumlah anggota termasuk residivis Bobi tiba pada pukul 09.42 dengan pakaian serba hitam.

Sementara itu, Hercules tiba pukul 10.26. Ia turun dari mobil tahanan Kejaksaan Jakarta Barat dengan pakaian dan peci.

Baca juga: Hercules dan Kelompoknya, Menjelang Diadili Usai Menguasai Lahan

Ia terlihat berjalan langsung memasuki ruang tunggu sidang.

Dalam sidang perdana tersebut, sebanyak 150 personel gabungan TNI/Polri melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya gesekan yang tidak diinginkan.

Pengamanan juga dilakukan untuk mengantisipasi massa pendukung kelompok Hercules datang untuk menyaksikan sidang.

Baca juga: Hercules Ditahan di Rutan Salemba

Petugas akan membatasi siapa saja yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan.

"Tentunya imbau dengan baik (apabila massa Hercules hadir). Kami lakukan langkah persuasif agar jalannya persidangan tetap berjalan dengan aman dan tertib," ujar Priyo.

Kelompok Hercules melakukan penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: Dibawa ke Kejaksaan, Hercules Masukkan Tangan ke Saku dan Mengaku Tak Sehat

Mereka menguasai lahan selama Agustus-November 2018.

Penguasaan lahan dilakukan dengan menduduki kantor pemasaran dan menarik iuran kepada tujuh penghuni ruko sebesar Rp 500.000.

Sejumlah anggota kelompok Hercules ditangkap pada 6 November 2018 di lokasi penguasaan lahan.

Baca juga: Selain Hercules dan Komplotannya, Polisi Juga Serahkan Senjata ke Kejaksaan

Sementara itu, Hercules ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sembari menanti persidangan, mereka ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP (pengrusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com