DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Depok dan sejumlah sekolah di daerah itu menyambut baik penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Kota Depok Yusuf mengatakan, pihaknya setuju dengan aturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy itu.
“Ya pasti diikuti kebijakan dari Mendikbud bagaiamana nantinya, untuk poin-poin aturan dan syarat pendaftaran PPDB masih dalam perbincangan internal kami berubahnya akan seperti apa,” kata Yusuf di Balai Kota Depok, Rabu (16/1/2018).
Baca juga: Bupati Kendal Dukung Pemerintah Menghapus SKTM untuk PPDB 2019
Yusuf mengakui ada plus minus SKTM dihapus dalam penerimaan perserta didik. Menurut dia, jika SKTM dihapuskan, persaingan siswa dalam sistem zonasi PPDB online akan semakin ketat.
“Semakin ketat karena kan yang biasanya gunakan SKTM sekarang pastinya akan beralih ke online. Zonasi dan nilai siswa pastinya sangat berpengaruh,” ucap Yusuf.
Ia mengatakan, pihaknya berencana gunakan GPS (global positioning system) dalam menentukan zonasi. Sebelumnya zonasi dilihat dari kelurahan tempat tinggal siswa untuk menentukan jarak dengan sekolah.
“Ada wacana akan menerapkan sistem GPS di SMP ya. Namun masih dalam kajian. Tahun lalu ini efektif di gunakan SMA,” kata Yusuf.
Ia menjelaskan, dengan menggunakan GPS nantinya akurasi jarak tempat tinggal dengan sekolah akan semakin tinggi.
“Kadang kan ada ya, dia ini rumahnya berseberangan dengan kelurahan Cimanggis, tapi dia kelurahannya bukan Cimanggis, malah Kelurahan Tapos.... Nah ini yang dihindari, makanya pakai GPS,” kata Yusuf.
Sejumlah sekolah di Depok juga menyambut baik SKTM dihapuskan dari syarat PPDB online.
Kepala Sekolah SMP Negeri 26, Anthony misalnya mengatakan, dia setuju dengan aturan tersebut. Ia mengatakan, seringkali SKTM disalahgunakan.
“Setuju dengan penghapusan SKTM sebab SKTM sering disalahgunakan, banyak yang tiba-tiba miskin menjelang pendaftaran PPDB,” kata Anthony.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan, siswa tak mampu tidak perlu lagi menggunakan SKTM dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020.
"Untuk siswa tidak mampu tidak perlu menggunakan SKTM, cukup dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang melanjutkan sekolah, atau menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Mendikbud di Jakarta, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.