JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah berupaya meminta keterangan Novel Baswedan terkait penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Namun, kata Adrianus, komunikasi yang dilakukan secara formal maupun informal oleh penyidik tidak ditanggapi oleh Novel.
Baca juga: Polisi 24 Kali Gelar Perkara untuk Kasus Penyerangan Novel Baswedan
"Untuk diketahui, Polda sudah memanggil Novel dua kali, tapi tidak diindahkan. Dua kali itu dia dari Singapura ya. Setelah dia datang ke Jakarta, dipanggil dua kali, itu yang resmi. Juga tidak terhitung menurut pihak Polda, yakni komunikasi informal, telepon yang sudah dilakukan," ujar Adrianus usai kegiatan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait kasus penyerangan Novel di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Adrianus mengatakan, Novel menolak memberi keterangan secara formal kepada penyidik.
Dari keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie, komunikasi secara informal dilakukan karena banyak anggapan bahwa polisi terkesan menekan Novel karena dilakukan pemanggilan secara formal.
Komunikasi secara informal merupakan komunikasi yang dilakukan secara persuasif terhadap Novel.
Adrianus menjelaskan, tim satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian juga telah menggelar rapat bersama dengan Tim Lima KPK yang bertugas mendampingi proses pengungkapan kasus tersebut.
Saat pertemuan itu, polisi meminta Tim Lima KPK membujuk Novel agar mau memberikan keterangan.
"Tapi sampai sekarang belum juga ketemu. Jadi itulah situasinya," ujar Adrianus.
Pada 11 April 2017, seusai melaksanakan salat subuh di masjid tak jauh dari rumahnya, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.