JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Penasehat Hukum Hercules Anshori Thoyib mengajukan pengalihan penahanan dalam sidang perdana pada Rabu (16/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun pengalihan penahanan yang diajukan dari tahanan rumah tahanan menjadi tahanan kota.
"Sesuai dengan perbincangan kami dengan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan). Namun, demikian perkenankan kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan," kata Anshori dalam sidang, Rabu.
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Ketua Rustiyono menyatakan akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
"Surat kami terima dan akan kami pertimbangkan," jawab Rustiyono.
Baca juga: Saat Kuasai Lahan, Kelompok Hercules Bawa 60 Preman Bersenjata Tajam
Pada saat sidang selesai, Anshori menyanggah adanya masalah selama menjadi tahanan rutan yang membuat pihaknya mengajukan pengalihan tahanan.
"Tidak ada (masalah), karena itu dijamin oleh Pasal 31 KUHP jadi enggak ada masalah. Jadi kami mengajukan penangguhan penahanan kami serahkan kepada majelis hakim," kata Anshori usai sidang.
Dalam sidang tersebut, Hercules didakwa atas perkara penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Hercules bersama anggota kelompoknya menguasai lahan sejak 8 Agustus-6 November 2018.
Hercules bersama 11 anggotanya ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Timur. Mereka disangakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, Pasal 167 KUHP tentang Pemaksaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Baca juga: Di Sidang Perdana, Hercules Minta Dipercepat karena Mau Umrah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.