JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta mengkonfirmasi bahwa salah satu pengedar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bukan merupakan sipir aktif dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (16/1/2019), disebutkan bahwa tersangka atas nama Tirta itu sudah dipecat per 15 Agustus 2018 karena hukuman disiplin tingkat berat.
Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba yang Jadikan Mobilnya Gudang Berjalan
Turut diklarifikasi bahwa Tirta bukan merupakan merupakan sipir Lapas Salemba melainkan sipir Rutan Salemba.
Namun pada 5 Maret 2012, yang bersangkutan telah dipindah tugaskan ke Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono memastikan komitmennya terhadap pengawasan dan penertiban seluruh pegawai mereka terhadap peredaran narkoba.
"Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta akan terus berkomitmen, bekerja sama memberi data dan informasi ke seluruh aparat penegak hukum, khususnya BNN terkait peredaran narkoba yang ada," ungkap Bambang dalam keterangan tersebut.
Baca juga: Asistennya Ditangkap Terkait Narkoba, Ivan Gunawan Bakal Diperiksa Polisi
Sebelumnya diberitakan, BNNP DKI Jakarta menangkap tiga orang pengedar narkoba yang merupakan bagian dari jaringan Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (16/1/2019).
Salah satu dari ketiga pelaku ialah Tirta alias Dado yang mulanya disebut sebagai sipir di Lapas Salemba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.