JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi-lagi, kasus penyalahgunaan narkoba menjerat nama selebriti.
Selasa (15/1/2019) lalu, polisi membekuk Januarisman Runtuwene alias Aris Idol di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu dibekuk saat sedang pesta miras dan narkoba bersama empat orang lainnya.
Baca juga: Monita Tahalea Turut Prihatin atas Penangkapan Aris Idol
Hasil tes urine menunjukkan Aris dan empat orang tersebut positif mengonsumsi narkoba.
Berikut ini sejunlah fakta terkait penangkapan Aris Idol yang telah dirangkum oleh Kompas.com:
Aris Idol dan empat orang yaitu AS, AY, AM, dan YS dibekuk polisi saat sedang pesta miras dan narkoba di sebuah apartemen di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka mengonsumsi sabu-sabu sambil minum minuman keras.
Baca juga: Ditinggal Beli Minuman, Aris Idol Malah Dibekuk Polisi
"Sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman 'Red Label'," ujar Argo, Rabu (16/1/2019).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno mengatakan, Aris Idol sudah tiga kali mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Kata Kuasa Hukum, Aris Idol Dipaksa Pakai Sabu oleh Perempuan Berinisial A
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan