JAKARTA, KOMPAS.com - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) antusias melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta.
Perekaman e-KTP ini agar narapidana bisa menggunakan hak pilih pada pemilihan umum (Pemilu) April 2019 nanti.
Para narapidana yang berbaju biru tua ini duduk rapi di tenda berwarna putih.
Satu persatu narapidana diarahkan menuju ke tenda berwarna putih yang paling kanan untuk melakukan perekaman e-KTP.
Baca juga: Jelang Pemilu, Narapidana Rekam E-KTP di LP Cipinang
Seperti tahapan perekaman e-KTP pada umumnya, mula-mula narapidana diarahkan untuk mengisi data.
Selanjutnya sidik jari narapidana direkam, begitu pun dengan merekam iris mata.
Tterakhir, narapidana akan difoto dengan latar berwarna merah. Keseluruh perekaman ini dapat disaksikan pada sebuah televisi LED.
Hanya memerlukan waktu 15 menit bagi para narapidana untuk mendapatkan e-KTP.
Baca juga: Jelang Pemilu, Sudin Dukcapil Jakarta Timur Lakukan Perekaman e-KTP ke Sejumlah Sekolah
Salah satu narapidana H (32) mengatakan, Ia baru pertama kalinya akan melakukan pemilihan di dalam lapas.
"Baru pertama kalinya melakukan pemilihan di dalam lapas. Dan bersyukur karena dipermudah," ujarnya di Lapas Kelas IIA Narkotika, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Kamis (17/1/2019).
H yang sudah menjalani hukuman 3,5 tahun ini juga baru akan membuat e-KTP.
"Sebelumnya belum pernah punya, jadi kebetulan dibuat juga," kata dia.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menggelar rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki e-KTP.
Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta ini digelar untuk memastikan narapidana atau tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, narapidana masih memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia selama belum dicabut oleh putusan hakim.
"Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat pelindungan maksimal dari pemerintah. Pelindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia," tutur Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.