Adrianus menjelaskan, terkait dugaan pengabaian petunjuk yang disampaikan Novel, penyidik telah berupaya untuk bertemu dengan Novel.
Namun, hingga kini belum juga berhasil.
"Maka dari empat hal (malaadminitrasi) yang kami sarankan itu, kelihatannya sudah terpenuhi semua. Maka atas pertimbangan, kami bisa menerima seluruh saran-saran tersebut, maka kemudian bisa menutup kegiatan ini secara formal," ujar Adrianus saat penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait kasus penyerangan Novel di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Baca juga: Polri Hargai Pantauan Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Novel Baswedan
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan 24 kali gelar perkara terkait kasus penyerangan Novel.
Polda Metro Jaya melakukan tujuh kali gelar perkara dengan Kompolnas, lima kali dengan KPK, lima kali dengan Ombudsman RI, empat kali dengan Wassidik Bareskrim, dua kali dengan Komnas HAM, dan satu kali dengan tim satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Penyidik Polda gagal melakukan dua kali gelar perkara dengan melibatkan Komnas HAM. Pihak Komnas HAM saat itu tidak hadir di waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Baca juga: Ombudsman: Polda Sudah Panggil Novel Berkali-kali, tapi Tak Diindahkan
Adrianus mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah berupaya meminta keterangan Novel.
Namun, komunikasi yang dilakukan secara formal maupun informal oleh penyidik tidak ditanggapi oleh Novel.
Dari keterangan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie, komunikasi secara informal dilakukan karena banyak anggapan bahwa polisi terkesan menekan Novel karena dilakukan pemanggilan secara formal.
Baca juga: Polisi 24 Kali Gelar Perkara untuk Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Tim satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian juga telah menggelar rapat bersama dengan Tim Lima KPK yang bertugas mendampingi proses pengungkapan kasus tersebut.
Saat pertemuan itu, polisi meminta Tim Lima KPK membujuk Novel agar mau memberikan keterangan.
"Tapi sampai sekarang belum juga ketemu. Jadi itulah situasinya," ujar Adrianus.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Malaadministrasi Kasus Novel oleh Polda Dihentikan
Ombudsman RI berharap Novel bersedia diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.