Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Dapat Rp 20 Juta, Sopir Pribadi Pilih Jadi Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Kompas.com - 17/01/2019, 16:16 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Polresta Depok menangkap dua pencuri spesialis rumah kosong, yaitu Edi Kurniawan dan Burhan di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2018).

Salah satu pelaku, Edi, mengaku penghasilannya sebagai pencuri rumah kosong bisa mencapai Rp 20 juta per bulan. Pendapatan tersebut jauh lebih tinggi dibanding penghasilannya sebagai sopir pribadi. 

“Ya penghasilannya bisa Rp 20 juta, makanya saya akhirnya tergiur ajakan teman-teman. Dibandingkan gaji saya yang jadi seorang sopir pribadi hanya berpenghasilan Rp 3 juta per bulannya, saya lebih milih ini,” ujar Edi di Polresta Depok, Jalan Margonda, Jumat (17/1/2018).

Edi mengatakan, hasil curiannya itu ia jual ke seorang penadah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu juga ia gunakan untuk foya-foya.

Baca juga: Dua Buronan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Depok Ditangkap

“Saya pakai buat memenuhi kebutuhan saya sehari-hari. Kadang juga saya pakai buat karoakean sama teman-teman,” ucap Edi.

Untuk bisa memasuki rumah korban, Edi dan rekannya akan mengecoh penjaganya dengan berpura-pura sebagai pengunjung atau tamu.

“Ya kami pura-pura jadi tamu untuk bisa masuk perumahan tersebut, terus kami lihat deh yang mana saja yang jarang ditempatin,” ucap Edi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, Edi dan rekannya kerap menyatroni rumah-rumah mewah yang kosong dan jarang ditempati penghuninya.

“Mereka mengintai bahwa rumah-rumah yang jadi incarannya ini memang sering ditinggalkan, kemudian dia langsung lakukan aksinya di tempat itu,” ucap Deddy.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pembobol Rumah Kosong di Perumahan Alam Sutera

Deddy menyebut, pelaku mengincar peralatan rumah tangga, baik sepeda motor atau barang-barang elektronik yang harganya bisa mencapai puluhan juta per satuannya.


Sebelum beraksi, dua pelaku berkeliling ke perumahan-perumahan mewah yang kosong dan kurang pengawasan untuk menentukan targetnya.

Akibat perbuatannya, dua orang tersebut dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com