DEPOK, KOMPAS.com- Polsek Sukmajaya, Depok menangkap tiga pelaku penipuan yang mengaku bisa melipatgandakan harta, pada Kamis (17/1/2019).
Ketiga pelaku yang ditangkap, yaitu JP (51), S (51) dan HB (47). Mereka diamankan polisi setelah babak belur diamuk massa.
“Ya para pelaku sekarang sedang jalani pemeriksaan pengembangan di Polsek Sukmajaya,” ucap Kapolsek Sukmajaya, Kompol Bronet, Jumat (18/1/2019).
Bronet mengatakan, pelaku menghipnotis para korbannya sebelum membawa kabur harta benda.
Salah satu korbannya, yaitu Herlinawati yang dihampiri pelaku dalam perjalanan pulang usai menghadiri pengajian di Perumahan Griya Depok Asri, Mekarjaya, Sukmajaya.
Baca juga: Diduga Jadi Korban Hipnotis, Ibu Ini Beli Emas Palsu
“Saat di perjalanan, korban dihampiri para pelaku dengan menggunakan mobil, kemudian pelaku menepuk punggung korban sampai tidak sadarkan diri,” ujar Bronet.
Ketika dilihat sudah mulai tak sadarkan diri, korban diajak ke dalam mobil pelaku agar semakin leluasa melakukan aksinya.
Tiga pelaku ini mengaku baru datang dari Brunei Darussalam dan belum menukarkan Brunei Dollar ke rupiah.
“Jadi para pelaku ini juga mengaku bisa mengandakan harta dua kali lipat apabila korban memberikan harta mereka,” ucap Bronet.
Bronet mengatakan, korban sempat menyerahkan dua cincin dan satu arloji yang digunakan karena percaya para pelaku bisa melipatgandakan uang.
Baca juga: Ojek Online Jadi Korban Pencurian dengan Hipnotis di Depok
"Korban sempat pulang diantar mobil pelaku masuk ke dalam rumah mengambil perhiasan 10 gram rencana akan dikasihkan semuanya ke pelaku," jelasnya.
Akhirnya, korban tersadar dari hipnotis ketika punggungnya ditepuk oleh anaknya.
"Setelah korban sadar langsung teriak maling ke arah mobil pelaku jenis minibus dan pelaku mencoba kabur sehingga menimbulkan banyak massa yang datang untuk menghakimi pelaku,” ucap Bronet.
Menghindari aksi massa yang sudah mulai tidak terkontrol, akhirnya pihak kepolisian membawa pelaku dan korban ke Polsek Sukmajaya.
“Bahkan dalam mengamankan para pelaku Aiptu Rusli kena pukulan warga," ungkap Suprihatin.
Dari tiga pelaku yang diamankan, ditemukan barang bukti kejahatan, yaitu uang dollar Singapura mainan sebanyak tiga lembar, tiga ikat kertas berbentuk ukuran uang, karung palsu, ponsel tiga unit dan karung palsu disita petugas.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.