JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penggusuran pembangunan Rusun Petamburan pada tahun 1997 masih menunggu janji Pemprov DKI memberikan uang ganti rugi bagi 473 Kepala Keluarga (KK).
Koordinator warga Petamburan Masri Rizal mengatakan, 473 KK tersebut dahulu merupakan warga RT 001 sampai RT 009 yang tanahnya kini dibangun Rusun Petamburan.
Sebelum tanah digusur pada tahun 1997, Pemprov DKI menjanjikan tiga hal, yakni uang ganti rugi tanah, uang sewa rumah sembari menunggu proses pembangunan rusun rampung, dan jatah unit rusun untuk masing-masing KK.
Baca juga: Potret Permukiman Kumuh Warga Petamburan Korban Penggusuran 22 Tahun Lalu
Pemprov DKI janji memberikan satu unit rusun bersubsidi bagi warga yang memiliki tanah seluas 0-50 meter persegi.
Bagi warga yang memiliki tanah seluas 51-100 meter persegi, mereka akan mendapatkan satu unit rusun tambahan non-subsidi.
Namun, Pemprov DKI hanya memberikan uang ganti rugi tanah warga Rp 330.000-Rp 2.000.000 per meter.
Baca juga: Anies Sebut DKI Akan Patuhi Putusan Pengadilan soal Penggusuran Warga Petamburan
"Sebelum digusur, kami dijanjikan dapat uang ganti rugi tanah dan jatah rumah susun. Ganti rugi tanah memang sudah dibayar, tetapi uang itu sudah habis untuk sewa rumah dan kebutuhan hidup lainnya. Lalu, mereka janji akan ganti uang sewa rumah itu," kata Masri di Rusun Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Namun, lanjut dia, rusun baru dibangun pada tahun 2001 dan rampung pada 2003.
Menurut dia, Pemprov DKI tidak memberikan uang sewa kepada warga selama proses pembangunan rumah susun.
Baca juga: DKI Minta Penjelasan Pengadilan soal Ganti Rugi ke Warga Petamburan yang Digusur 22 Tahun Lalu
Oleh karena itu, mereka memutuskan menuntut Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003.
"Yang dituntut itu Dinas Perumahan DKI, Gubernur DKI, dan Wali Kota Jakarta Pusat. Kami memang menggugat pada tahun 2003, lalu pada tahun yang sama pengadilan juga memutuskan Pemprov DKI harus membayar," ujar Masri.
Gugatan warga dikabulkan pengadilan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.
Baca juga: Digusur 22 Tahun Lalu, Warga Petamburan Tuntut Pemprov DKI Beri Ganti Rugi