DEPOK, KOMPAS.com- Seorang wanita yang hendak berkunjung ke Rutan Kelas IIB Cilodong, Depok kedapatan menyelundupkan ponsel di celana dalamnya.
Petugas menduga, ponsel tersebut akan digunakan pelaku untuk melanggar aturan hukum.
Kapala Rutan Kelas II B Depok Bawono Ika mengatakan, temuan itu berawal ketika Erna, pelaku, hendak melakukan kunjungan terhadap seorang napi pukul 11.30 WIB.
“Kan biasa ya kalau mau masuk pasti diperiksa, nah ketika petugas wanita melakukan pemeriksaan, ditemukanlah satu ponsel yang diselipkan di dalam celana dalam," ucap Bawono saat dihubungi, Sabtu (19/1/2019).
Baca juga: 688 Warga Binaan Rutan Depok Lakukan Perekaman E-KTP
Karena perbuatannya dianggap menyalahi aturan, Erna saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Rutan Cilodong .
Petugas juga memeriksa Ade Laken, narapidana kasus pencurian ini yang sebelumnya ingin ditemui Erna. Ponsel itu diduga akan diberikan kepada napi.
“Ya keduanya sedang kami periksa, barang bukti juga telah kami amankan untuk proses lebih lanjut agar ketahuan apa alasan pelaku ini menyelundupkan ponsel," ucap Bawono.
Baca juga: Upaya Mengatasi Kelebihan Kapasitas di Rutan dan Lapas DKI Jakarta...
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan sanksi tegas berupa pembatasan waktu besuk selama beberapa bulan.
“Hal ini kami lakukan untuk tidak ada lagi yang melakukan penyelundupan ponsel atau barang apa pun. Jadi efek jera juga,” ujar Bawono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.