Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Seorang Ibu di Tangerang Berujung Kematian Bocah 1,5 Tahun

Kompas.com - 20/01/2019, 07:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bocah berusia 1,5 tahun berinisial QLR di Tangerang tewas setelah dianiaya ibu kandungnya, R (27 tahun), Jumat (18/1/2019).

Kepada polisi, R mengaku kerap menyiksa anak kedua dari mantan kedua suaminya lantaran merasa sakit hati.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro mengatakan, QLR adalah anak yang tidak dikehendaki R.

Baca juga: Polisi: Tetangga Sering Dengar Suara Jeritan Bocah 1,5 Tahun yang Tewas Dianiaya Ibunya

"R sangat membenci korban karena korban adalah anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya," ujar Eliantoro dalam konferensi pers di RSU Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).

Eliantoro menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dan mantan suami keduanya.

Adapun, saat ini, R hidup bersama suami ketiganya, W (50).

W, kata polisi, juga tidak mengetahui bahwa anak tirinya sering mendapat perlakuan kasar dari R.

Baca juga: Tewas Dianiaya Ibunya, Bocah 1,5 Tahun Alami Luka akibat Benda Tumpul

Sebab, penganiayaan selalu dilakukan ketika W pergi bekerja.

"Suaminya setiap di rumah bersama istri dan korban ini tidak pernah terjadi kekerasan. Kekerasan itu pada saat suaminya kerja," kata Eliantoro.

Sementara itu, tetangga pelaku dan korban sebetulnya sering mendengar R menjerit kesakitan ketika dianiaya ibunya.

Baca juga: Seorang Bocah 1,5 Tahun Tewas Dianiaya Ibunya di Tangerang

Namun, para tetangga memilih diam.

"Tidak ada (upaya melerai). Jadi namanya kehidupan kontrakan kelihatannya tidak terlalu banyak campur tangan dengan kehidupan suatu keluarga," ucapnya. 


Luka lebam

QLR diduga meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit pada Jumat kemarin.

Hasil visum menunjukkan, bocah malang tersebut mengalami luka lebam di bagian punggung dan muka.

"Ibu kandung korban mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anaknya dengan memukul menggunakan tangan kosong," ujar Eliantoro.

Eliantoro mengatakan, polisi akan mengotopsi jenazah QLR untuk menemukan penyebab kematian.

Sementara itu, R akan dibawa ke psikiater untuk diperiksa kejiwaannya.

Polisi menyebut, R kerap merasa jengkel dan marah tanpa sebab apabila melihat kelakuan QLR hingga tega menganiaya.

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com