Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Lagi PNS Melanggar, Pemkot Bekasi Nilai Hukuman Rompi Efektif

Kompas.com - 21/01/2019, 10:38 WIB
Dean Pahrevi,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Hukuman pemakaian rompi yang diterapkan Pemerintah Kota Bekasi sejak Senin (14/1/2019) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) memberikan efek jera kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemakaian rompi berwarna oranye bagi ASN yang tidak mengikuti program Shubuh Keliling (Suling), sedangkan rompi berwarna kuning untuk ASN yang tidak mengikuti apel lebih dari tiga kali.

Hukuman pemakaian rompi untuk pegawai indisipliner itu dilakukan tiap Senin saat apel pagi gabungan.

Baca juga: Tak Disiplin dalam Bekerja, 143 ASN di NTT Kenakan Rompi Oranye Saat Apel Pagi

Pegawai dinilai selama seminggu terkait aturan kedisiplinan bekerja tersebut.

Namun, pantauan Kompas.com pada apel Senin (21/1/2019) pagi di lapangan kantor Pemkot Bekasi, tak ada ASN yang diberi hukuman memakai rompi berwarna oranye maupun kuning.

Seluruh ASN nampak rapi berbaris dan apel berlangsung seperti biasanya.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, hukuman pemakaian rompi itu cukup memberi efek jera kepada para ASN hingga tak melanggar disiplin bekerja.

"Kan evaluasi, kalau dalam satu minggu tidak ada yang melanggar kan enggak perlu di-punishment (hukum). Enggak ada (ASN melanggar) bahwa seminggu kemarin mereka memenuhi apa yang menjadi ketentuan kepegawaian," kata Tri usai apel pagi.

Tri menambahkan, pihaknya akan menambah aturan disiplin untuk para ASN.

Jika pada pekan lalu ASN diwajibkan selalu hadir dalam apel, kini diharuskan berpakaian rapi dan lengkap.

"Terus naik kelas, kalau kemarin hanya sekadar hadir, sekarang kami minta hadir dan berpakaian lengkap. Iya, pekan depan ada tambahan aturan itu. Mungkin harus pakai peci segala macam," ujar Tri.

Adapun pada Senin pekan lalu, sebanyak 500 pegawai gabungan PNS dan TKK dihukum jera menggunakan rompi tersebut dalam apel pagi.

Baca juga: Indisipliner, Pegawai hingga Pejabat Pemkot Bekasi Dihukum Pakai Rompi Kuning dan Oranye...

Hukuman itu akan dilakukan rutin dengan pemantauan ketat para ASN dan TKK yang tidak disiplin.

Pemakaian rompi tersebut tidak mengenal status jabatan yang diemban PNS.

Beberapa pejabat setara kepala dinas dan sekretaris dinas pun nampak memakai rompi tersebut pada pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com