JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat dan Infaq/Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta akan melebur ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam waktu dekat. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Hendra Hidayat, Senin (21/1/2019), menyebutkan, peleburan itu ditarget selesai sebelum Maret mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Baziz DKI Jakarta. Pergub tersebut telah diteken Anies pada 9 Januari 2019 dan telah diundangkan pada 16 Januari 2019.
Pasal 2 Pergub itu menjelaskan bahwa Bazis menyelesaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya paling lambat sampai 7 Maret 2019. Pasal 3 ayat (2) mengatur sejumlah hal yang harus dilaksanakan dalam masa transisi tersebut antara lain inventarisasi dan penyelesaian pengalihan pendanaan, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D); inventarisasi dan penyelesaian hak dan kewajiban pihak ketiga atau kontrak-kontrak pihak ketiga dan mitra kerja.
Baca juga: Bazis DKI Bersedia Ikuti Undang-Undang, Baznas Beri Waktu 3 Bulan
Dalam masa transisi juga dibentuk tim seleksi pimpinan Baznas provinsi, pengawasan pisah batas (cut off), dan penyusunan bahan kebijakan terkait pengelolaan zakat pada Baznas provinsi untuk diusulkan kepada gubernur.
Dalam Pergub juga diatur bahwa tim seleksi pimpinan Baznas provinsi akan bertugas untuk melaksanakan seleksi calon pimpinan Baznas provinsi untuk nantinya disampaikan kepada gubernur guna mendapatkan pertimbangan.
Pada pasal 6 ayat 4 dikatakan bahwa tim seleksi pimpinan Baznas provinsi dibentuk paling lambat 10 hari setelah pergub itu diundangkan.
Selama masa transisi berlangsung, dibentuk tim transisi yang bertugas untuk melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan masa transisi penyelesaian tugas dan fungsi Baziz. Hal itu diatur pada pasal 11 ayat 1.
Tim transisi tersebut diketuai Asisten Kesejahteraan Rakyat Catur Laswanto. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) Hendra Hidayat menjabat sebagai sekretaris.
"Saat ini semua sedang berproses, mudah-mudahan bisa terlaksana sebelum Maret, mudah-mudahan segera selesai," kata Hendra di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Selama bertahun-tahun, Bazis DKI belum sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Bazis DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Salah satu bentuk ketidaksesuaian dengan undang-undang yakni anggota Bazis DKI diangkat kepala daerah.
Pada pertengah tahun 2018, polemik soal legalitas Bazis DKI kembali bergulir. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menilai Bazis DKI ilegal dan tak menginduk ke Baznas.
Pemprov DKI dan Baznas kemudian bersepakat untuk meleburkan Bazis DKI ke Baznas lewat proses transisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.