Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tjahjo Kumolo Kena Tipu Kepala Sekolah Gadungan Rp 10 Juta

Kompas.com - 21/01/2019, 14:54 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan korban Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pembantu Unit II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, tersangka NSN (35) menghuhungi Menteri Dalam Negeri melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai kepala sekolah SD Rejosari di Semarang.

NSN meminta bantuan dana senilai Rp 10 juta kepada Mendagri untuk pembangunan mushala di sekolah tersebut.

"Sekolah itu merupakan tempat bersekolah Pak Menteri dulunya. Karena iktikad baik dari Bapak Menteri, beliau meminta stafnya untuk mentransfer sejumlah uang yang diminta," kata Reza di Mainhall Gedung Utama Polda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Publik Kembali Diminta Waspadai Modus Penipuan atas Nama KPK

Reza mengatakan, Mendagri mengutus stafnya untuk memantau perkembangan pembangunan mushala tersebut selang beberapa hari setelah pengiriman uang.

"Beberapa saat kemudian, Bapak Menteri menyuruh stafnya untuk mengecek bagaimana perkembangan pembangunan mushala di sekolah itu. Setelah dicek ternyata tidak ada pembangunan tersebut," kata Reza.

"Pihak SD Rejosari juga menjelaskan bahwa tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD tersebut," sambungnya.

Selanjutnya, staf menteri dalam negeri melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/21/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 3 Januari 2019.

Baca juga: Tipu Belasan Korban, Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Diamankan

Reza mengatakan, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pelaku pun berhasil ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, pada Jumat (4/1/2019), dengan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam dan 1 kartu ATM BCA.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil dari transferan digunakan untuk bermain judi," kata Reza.

Atas kasus penipuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya 'Reschedule' Jadwal Keberangkatan

Puas Mudik Naik Kereta, Pemudik Soroti Mudahnya "Reschedule" Jadwal Keberangkatan

Megapolitan
Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com