Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Bebas, Ini Perjalanan Ahok sejak Terjerat Penodaan Agama

Kompas.com - 21/01/2019, 15:17 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Dalam beberapa hari ke depan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera mengakhiri masa hukuman dalam perkara penodaan agama.

Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara karena perbuatan penodaan agama yang terbukti dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja pada 2016 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Dirunut dari awal kejadiannya, berikut ini beberapa poin utama terkait kasus hukum yang menjerat Ahok, hingga masa-masa menjelang kebebasannya setelah menjalani masa tahanan.

Penistaan agama

Tuduhan penistaan agama mengemuka setelah rekaman pidato kunjungan kerja Ahok di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Salah satu kalimat dalam pidatonya dianggap menodai agama karena ia membawa salah satu ayat dalam Al Quran yang kemudian diartikan menghina.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ahok.

Baca juga: Mengapa Ahok Mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51?

Ahok tersangka

Pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah yang itu mendapat kecaman, sebab Ahok menganggap ayat Al Quran digunakan untuk membohongi orang demi kepentingan politik.

Bermacam laporan diajukan ke polisi hingga akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama pada 16 November 2016.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbatas di Mabes Polri, sehari sebelum penetapan tersangka.

Baca juga: Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama

Pernyataan Ketua MUI Ma'ruf Amin

Setelah penetapan tersangka, perkara Ahok kemudian bergulir di pengadilan. Sejumlah saksi dihadirkan untuk mendalami pernyataan Ahok itu.

Salah satu pernyataan saksi yang terekam dalam ingatan publik adalah yang disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia saat itu, KH Ma'ruf Amin.

Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan saat persidangan, Ma'ruf Amin menyebut bahwa Ahok telah memosisikan Al Maidah sebagai alat kebohongan.

Dalam hal ini, Ma'ruf menilai bahwa "orang yang menyampaikan ayat Al Maidah" bisa siapa saja. Namun, biasanya ayat itu disampaikan oleh ulama.

"'Jangan percaya pada orang, dibohongi pakai Al-Maidah'. Konteks orang bisa siapa aja, yang biasa menyampaikan ayat Al-Maidah itu kan para ulama, yang mengajarkan pada masyarakat," kata Ma'ruf, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Baca juga: Ketua MUI Sebut Ahok Memosisikan Al Maidah sebagai Alat Kebohongan

Vonis

Kasus penistaan agama mengantarkan Ahok pada vonis hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan oleh hakim saat persidangan di Kementerian Pertanian pada 9 Mei 2017.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com