KOMPAS.com — Dalam beberapa hari ke depan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera mengakhiri masa hukuman dalam perkara penodaan agama.
Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara karena perbuatan penodaan agama yang terbukti dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja pada 2016 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Dirunut dari awal kejadiannya, berikut ini beberapa poin utama terkait kasus hukum yang menjerat Ahok, hingga masa-masa menjelang kebebasannya setelah menjalani masa tahanan.
Tuduhan penistaan agama mengemuka setelah rekaman pidato kunjungan kerja Ahok di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Salah satu kalimat dalam pidatonya dianggap menodai agama karena ia membawa salah satu ayat dalam Al Quran yang kemudian diartikan menghina.
"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa enggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ahok.
Baca juga: Mengapa Ahok Mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51?
Pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah yang itu mendapat kecaman, sebab Ahok menganggap ayat Al Quran digunakan untuk membohongi orang demi kepentingan politik.
Bermacam laporan diajukan ke polisi hingga akhirnya Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama pada 16 November 2016.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbatas di Mabes Polri, sehari sebelum penetapan tersangka.
Baca juga: Baca juga: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama
Setelah penetapan tersangka, perkara Ahok kemudian bergulir di pengadilan. Sejumlah saksi dihadirkan untuk mendalami pernyataan Ahok itu.
Salah satu pernyataan saksi yang terekam dalam ingatan publik adalah yang disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia saat itu, KH Ma'ruf Amin.
Dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan saat persidangan, Ma'ruf Amin menyebut bahwa Ahok telah memosisikan Al Maidah sebagai alat kebohongan.
Dalam hal ini, Ma'ruf menilai bahwa "orang yang menyampaikan ayat Al Maidah" bisa siapa saja. Namun, biasanya ayat itu disampaikan oleh ulama.
"'Jangan percaya pada orang, dibohongi pakai Al-Maidah'. Konteks orang bisa siapa aja, yang biasa menyampaikan ayat Al-Maidah itu kan para ulama, yang mengajarkan pada masyarakat," kata Ma'ruf, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Baca juga: Ketua MUI Sebut Ahok Memosisikan Al Maidah sebagai Alat Kebohongan
Kasus penistaan agama mengantarkan Ahok pada vonis hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan oleh hakim saat persidangan di Kementerian Pertanian pada 9 Mei 2017.