Perbuatan Ahok dinilai hakim memenuhi unsur Pasal 156a KUHP yang salah satunya berisi tentang perbuatan penodaan agama.
Setelah itu Ahok langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta Utara.
Selama menjalani masa tahanannya, Ahok diketahui mendapat tiga kali remisi tahanan. Remisi pertama diterima Ahok saat Natal 2017 selama 15 hari.
Remisi kedua, ia terima saat Kemerdakaan Indonesia di tahun 2018, dua bulan potongan tahanan.
Terakhir, remisi ia dapatkan pada Natal 2018. Pada remisi ketiga ini Ahok mendapatkan keringanan pemotongan masa tahanan selama satu bulan.
Jika dijumlahkan, maka total potongan masa tahanan Ahok dalam menjalani hukuman adalah 3 bulan 15 hari.
Pada Agustus 2018, ia mendapat kesempatan untuk mendapatkan kebebasan bersyarat. Akan tetapi, ia tidak menggunakan kesempatan itu dan lebih memilih untuk mendapatkan kebebasannya secara murni sesuai dengan lama masa tahanan yang harus ia jalani.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kelapa Lapas Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya membenarkan Ahok dapat mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
"Jadi, posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu artinya bulan Agustus beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila persyaratan administratif terpenuhi," ujar Andika (11/7/2018).
Meski demikian, Ahok tidak memanfaatkan kesempatan itu karena menginginkan bebas murni, bukan yang bersyarat.
Ia mengalami suratnya dengan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan kepadanya selama masa sulit ini. Ahok menuliskan bahwa belum pernah dalam hidupnya, ia menerima begitu banyak pemberian.
“Tidak pernah dalam pengalaman hidup saya bisa menerima banyak pemberian dari makanan, buah, pakaian, buku-buku, dan lain-lain dari saudara-saudara,” tulisnya.
Semua kasih sayang yang ia terima, menurut dia, jauh lebih berharga daripada materi sebanyak apa pun.
Selanjutnya, Ahok meminta para simpatisannya tidak melakukan sambutan yang berlebihan saat dirinya resmi dibebaskan dari tahanan nanti. Sebelumnya ia mendengar sambutan itu akan diadakan diseputar Mako Brimob, bahkan mereka akan menginap di depan lapas.
"Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama, dan untuk menolong saya, sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan, apalagi menginap," tulis Ahok.
Hal itu disebabkan jalanan di depan Mako Brimob atau Lapas Cipinang merupakan satu-satunya jalan utama yang banyak digunakan oleh orang-orang. Kerumunan massa yang melakukan penyambutan itu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Ahok menuliskan rasa syukurnya ditahan di Mako Brimob dan gagal memenangkan Pilkada DKI Jakarta untuk kedua kalinya.
"Jika terpilih lagi, aku akan semakin arogan dan kasar dan semakin menyakiti hati banyak orang," tulis mantan Bupati Belitong itu Bangka Belitung itu.
Baca juga: Via Surat, Ahok Minta Maaf dan Bersyukur Tak Terpilih Lagi pada Pilkada DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.